Sukses

Hanya Akan Banding Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa, Pakar Nilai Jaksa Tak Konsisten

Kejaksaan menyatakan banding vonis seumur hidup mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tak banding vonis terdakwa lain dalam perkara ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan menyatakan banding vonis seumur hidup mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) tak banding vonis terdakwa lain dalam perkara ini.

Tindakan tersebut dianggap tak konsisten oleh pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. Menurut Reza, jaksa semestinya konsisten dalam penegakan hukum terhadap siapa saja, tanpa tebang pilih.

"Sikap JPU yang ingin membabat maksimal para terdakwa narkoba semestinya konsisten," ujar Reza dalam keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023).

Reza menilai, jaksa seharusnya berlaku adil memberikan efek jera terhadap semua terdakwa, karena bisa memunculkan kecurigaan.

Menurut Reza, jika tujuannya memberi efek jera, maka jaksa juga harus ajukan banding kepada Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan terdakwa lain.

"Salah satu kunci bagi munculnya detterence effect adalah keadilan kerja penegakan hukum. Itu artinya, dalam konteks kerja JPU pada perkara Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara, yang dibutuhkan adalah konsistensi sikap," kata dia.

Seorang penegak hukum patutnya bersikap adil dalam setiap tindakannya. Reza mempertanyakan perbedaan sikap yang diperlihatkan jaksa terhadap Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara.

"Jika terhadap Teddy Minahasa, JPU meradang, maka JPU semestinya juga berang terhadap Doddy Prawiranegara. Misal, jika JPU ingin Teddy Minahasa dihukum lebih berat daripada seumur hidup, maka JPU sepatutnya ingin Doddy Prawiranegara dihukum lebih berat pula," jelas Reza.

 

2 dari 3 halaman

Jadi Pekerjaan Rumah

Reza mengatakan, tindakan JPU yang tebang pilih ini menjadi pekerjaan rumah besar untuk penegakan hukum negeri ini. Sebab jika mental jaksa demikian, maka jangan harap niat suci penegakan hukum lewat detterence effect bisa terbentuk di masyarakat.

"Kalau semangat memperberat hukuman bagi terdakwa hanya menyala-nyala pada satu sisi, tapi buram di sisi lain, ya jangan harap terbentuk detterence effect," tegas Reza.

Diketahui jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis seumur hidup Teddy Minahasa. Pengajuan upaya hukum banding dilakukan jaksa pada Jumat, 12 Mei 2023.

"Tertanggal hari ini, resmi kita nyatakan banding," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting dalam keterangannya, Jumat 12 Mei 2023.

Namun untuk terdakwa lain dalam kasus narkoba Teddy Minahasa ini, Iwan belum memutuskan untuk ajukan banding. Dia menyatakan tengah menunggu putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Yang lainnya kita masih pikir-pikir, sambil menunggu putusan lengkapnya," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

Teddy Minahasa Ajukan Banding

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan kepada kiennya.

"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang ruang sidang, Selasa 9 Mei 2023.

Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.

"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, kasasi dan PK nantinya," jelasnya.

Diketahui, Teddy Minahasa divonis dengan hukuman seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa 9 Mei 2023.

Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Jon menilai Irjen Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.