Liputan6.com, Jakarta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk langsung menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo, Johnny G. Plate langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba.
"Berani menahan, ya prestasi juga. Menteri yang sedang menjabat dilakukan penahanan oleh Kejagung," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Advertisement
Setelah menyeret Sekjen Partai NasDem itu ke bui, Boyamin mendukung agar Kejagung berani untuk menuntaskan kasus korupsi proyek yang bernilai fantastis karena adanya dugaan keterlibatan korupsi secara masif dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Sebab proyek yang dianggarkan sekitar Rp10 triliun ini, ternyata dari hasil hitungan kerugian negara turut dikorupsi mencapai Rp8,32 triliun. Padahal proyek ini rencananya akan disiapkan untuk 9.113 desa dan kelurahan agar tersambungkan layanan internet.
"Artinya kerugian bisa sampai 80 persen. Di mana ada proyek kerugian sampai 80 persen begini? Sehingga harus dituntaskan, karena apa, bisa kerugian besar itu karena ada dugaan pengaruh intervensi penguasa-penguasaya, oknum pejabatnya, dan bisa juga diduga dari menterinya," bebernya.
Di samping itu, Boyamin meminta kepada Kejagung agar tidak berlarut-larut dalam menyidik kasus tersebut. Termasuk memasukkan dugaan Tindak Pencucian Uang (TPPU) sebagai upaya mengembalikan kerugian negara.
"Dan sekali lagi kita berharap nanti kalau memang proses cepat ditempel dengan perkara dugaan pencucian uang. Uang ini kemana aja karena dugaan fiktif, mark up, ada juga diserahkan ke pihak-pohak yang tidak berkepentingan atau tidak berhak. Jadi ya juga perlu ditempel pencucian uang," ujar Boyamin.
Johnny G. Plate Terancam 20 Tahun Penjara
Kejagung telah menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
"Setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat peristiwa tipikor pembangunan infrastruktur BTS," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Kuntandi menjelaskan bahwa alasan penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka karena berkaitan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran. Di mana telah mengakibatkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp8,32 triliun.
"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," sebutnya.
Sehingga dengan adanya bukti yang cukup dan total kerugian negara yang telah berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Maka politikus Partai NasDem itu dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny langsung dilakukan penahanan. Penahanan Sekjen Partai NasDem itu dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Kuntadi.
Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement