Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh masih menyangkal, pikiran negatifnya tentang intervensi politik dan kekuasaan yang dilakukan dalam penetapan tersangka terhadap Sekjen Partai NasDem Johnny Plate oleh Kejaksaan Agung.
Namun bila hal itu benar, Surya meyakini hukum alam yang akan bertindak.
"Kalau benar mungkin hukum alam nanti yang akan dihadapkan,” kata Paloh saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Nasdem Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Advertisement
Diketahui hari ini, Johnny G. Plate diyakini penyidik telah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga, pada siang hari ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan digelandang penyidik kejaksaan dengan rompi berwarma pink. Menanggapi hal itu, Paloh saat ini masih berpihak pada azas praduga tak bersalah dan mengharagai proses hukum yang berjalan.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan kita menghargai proses hukum ini,” jelas Paloh.
Meski begitu, Paloh mengaku tidak bisa menutupi kondisi sedih dan emosinya terkait insiden ini. Walau emosi, Surya Paloh mengaku masih berprasangka baik kepada perasaan negatif yang mengusiknya soal kasus hukum ini.
Dia memastikan, semua dugaan tentang adanya intervensi baik politik dan kekuasaan dalam kasus ini adalah tidak benar.
"Semoga saja godaan yang dinyatakan kepada saya tidak terlepas pada intervensi politik, tidak benar, tidak terlepas pada intervensi kekuasaan juga tidak benar ini godaan pada diri saya dan saya sedang katakan tidak benar itu,” dia menandasi.
Bantah Ada Unsur Politik
Diketahui, Sekjen Partai NasDem yang juga menjabat sebagai menteri komunikasi, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 oleh Kejaksaan Agung pada hari ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka tidak ada unsur politik.
"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (17/5/2023).
Sebab, lanjut Ketut, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategis nasional. Salah satunya, proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
"Demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," tuturnya.
Advertisement