Liputan6.com, Jakarta Menkominfo Johnny Plate menjadi tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS. Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi soal penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka ini.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengingatkan agar jajarannya bekerja benar dan hati-hati.
"Tentu yang terjadi bukan hal yang kita harapkan bersama. Pada banyak kesempatan presiden telah mengingatkan untuk kerja yang benar dan hati-hati," kata Jaleswari, Rabu (17/5/2023).
Advertisement
Menurut dia, pemerintah menghormati proses hukum Johnny Plate yang tengah berjalan. Dia percaya aparat penegak hukum profesional.
"Pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja. Kita serahkan pada proses hukum," ucap Jaleswari.
Dia pun memastikan penetapan tersangka Plate tidak terkait dengan politik. Hal ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi," ucap Jaleswari.
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022. Johnny Plate terancam 20 tahun penjara akibat dugaan rasuahnya tersebut.
"Setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat peristiwa tipikor pembangunan infrastruktur BTS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Rabu.
Kuntandi menjelaskan alasan penetapan Johnny sebagai tersangka karena berkaitan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran. Di mana, akibat perbuatannya tersebut, mengakibatkan kerugian negara Rp8,32 triliun.
"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," ujar dia.
Â
Johnny Plate Ditahan
Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan total kerugian negara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Maka Politikus Partai NasDem itu dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny langsung dilakukan penahanan. Penahanan Sekjen Partai NasDem itu dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (17/5).
Â
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement