Liputan6.com, Jakarta - Tingkat kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia semakin meningkat. Terdapat kasus penganiayaan fisik, ancaman, intimidasi, pelecehan, serta penghalangan terhadap pekerjaan jurnalistik kerap terjadi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat bahwa terdapat 67 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada akhir tahun 2022. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 43 kasus.
Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran HAM dan anti demokrasi, mengingat jurnalis yang bekerja untuk menyampaikan informasi dan fakta kepada publik merupakan pembela HAM (Deklarasi PBB tentang Pembela HAM tahun 1998 dan SNP Komnas HAM tahun 2021) dan bagian dari menjaga iklim demokrasi. Oleh karena itu, perlu adanya mekanisme yang lebih efektif untuk melindungi kebebasan pers dan menjaga keamanan para jurnalis.
Advertisement
Dewan Pers, Komnas HAM dan organisasi masyarakat sipil telah berupaya untuk menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Namun, upaya ini belum memadai dan masih banyak kasus kekerasan yang terjadi. Terlihat dalam hasil pemeringkatan Indeks Kebebasan Pers Dunia 2022 oleh Reporters Without Borders (RSF), Indeks Kebebasan Pers di Indonesia menurun dari skor 62,60 pada tahun 2021 menjadi 49,27 pada tahun 2022. Pemeringkatan ini diukur dari beberapa indikator, yakni politik, hukum, ekonomi, sosial, dan keamanan.
Yayasan TIFA dalam Program Jurnalisme Aman merangkum sejumlah temuan masih adanya kekerasan yang dialami jurnalis. Temuan bertajuk Laporan Assessment Regional Meeting: Penanganan Kekerasan terhadap Jurnalis di Tiga Wilayah Indonesia, menyebut masih kurangnya kebebasan jurnalis di Tanah Air.
Oleh sebab itu, Yayasan TIFA menggelar pertemuan Forum Konsultasi Nasional Ragam Pemangku Kepentingan: ‘Mitigasi Keselamatan Jurnalis di Indonesia’, yang diselenggarakan pada Rabu 17 Mei 2023 di Hotel Ashley, Jakarta Pusat.
Forum menghadirkan pembicara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Ketua Komisi Hukum & Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, Penyuluh Muda Komnas HAM Adrianus Abiyoga, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, serta Ketua AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Sasmito.
Lindungi Kebebasan Pers
Dalam forum tersebut Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa saat ini Polisi sudah bekerja sama dengan Dewan Pers dalam melindungi kebebasan pers. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.
”Pendidikan tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di kepolisian selalu diajarkan dari pendidikan tingkat terendah hingga pendidikan tingkat perwira,” kata Ahmad Ramadhan.
Koordinasi dengan Mabes Polri, menurut Arif Zulkifli, sudah berlangsung dalam 4 periode kepemimpinan Dewan Pers.
“Perjanjian kerjasama dengan Polri dibuat agar ada petunjuk teknis kasus mana yang akan diurus oleh Dewan Pers dan pihak kepolisian. Saat ini Dewan Pers sedang mensosialisasikan hal ini sampai ke jajaran terendah di kepolisian,” ujar Arif Zulkifli.
Ketua AJI Sasmito menjelaskan kendala yang sering terjadi ketika polisi mengusut kasus kekerasan pada jurnalis.
“Pada tahap pelaporan polisi sudah bingung untuk menentukan apakah kasusnya masuk ke dalam kategori kriminal khusus atau kriminal umum, apalagi untuk mengusut kasusnya lebih lanjut?” kata Sasmito.
Menjawab keluhan dari AJI, Ahmad Ramadhan pada akhir acara mengatakan bahwa Polri siap untuk mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terselesaikan.
Advertisement