Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mempersilakan Kejaksaan Agung memeriksa dugaan aliran dana korupsi BTS Kominfo yang menetapkan Sekejmnya, Johnny G. Plate sebagai tersangka. Surya Paloh justru secara tegas dan lantang untuk memberi ‘karpet merah’ terhap kasus yang merugikan negara lebih dari Rp8 triliun tersebut.
"Periksa seluruh kemungkinan atas bawah kiri kanan, periksa semua di Partai NasDem, kita welcome," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga
Bila benar kembali ada keterlibatan selain Johnny, maka Surya Paloh bersedia untuk tidak melindungi siapa pun peru diperiksa Kejaksaan Agung. Dia memastikan, tidak ada alasan bagi partainya menghalangi Kejaksaan Agung. Dengan catatan tidak ada tebang pilih pemeriksaan.
Advertisement
"Tanpa ada priviledge si a boleh diperiksa, si b tidak boleh. Tapi kalau transparan itu dilakukan dengan kemampuan, profesionalisme Kejaksaan Agung kita bebas dari intervensi siapa pun, dan juga kepentingan politik dari mana pun kenapa kita tidak berikan dukungan sepenuhnya?,” yakin Surya Paloh.
Surya Paloh memastikan, Partai NasDem akan memberi dukungan dan tidak setengah hati dalam pengusutan kasus ini. Dia ingin, semua hal bisa tuntas tanpa ada yang kurang.
“Jadi kalau kawan-kawan tanya NasDem beri dukungan sepenuhnya atau setengah-setengah, totalitas kita akan berikan dukungan itu agar semua kita tuntaskan," Surya Paloh menandasi.
Tersangka
Diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Johnny Plate diperiksa oleh penyidik Kejaksaaan Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023) pagi.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," kata Direrkut Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada wartawan.
Johnny Plate pun keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Jhonny Plate pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Advertisement