Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum NasDem Surya Paloh meminta proses hukum terhadap Johnny G. Plate bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan.
"Proses hukum ini harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan," ujar Surya Paloh dalam keterangannya, Kamis, (18/5/2023).
Baca Juga
Surya Paloh pun menegaskan tidak akan memecat Johnny G. Plate dari partai Nasdem hingga putusan tetap di pengadilan. Meski demikian jabatannya Sekjen Partai kini dipegang oleh Hermawi Taslim sebagai pelaksana tugas harian.
Advertisement
"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," ujarnya.
Surya Paloh meminta seluruh kadernya tidak terprovokasi dengan kasus Johnny G. Plate. Ia menginstruksikan untuk tetap fokus kerja pemenangan Pemilu 2024.
"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik Partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.
Johnny G. Plate Jadi Tersangka
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Tahun 2020-2022. Johnny Plate terancam 20 tahun penjara akibat dugaan rasuahnya tersebut.
"Setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat peristiwa tipikor pembangunan infrastruktur BTS," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Rabu (17/5).
Kuntandi menjelaskan bahwa alasan penetapan Johnny sebagai tersangka karena berkaitan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran. Di mana, akibat perbuatannya tersebut, mengakibatkan kerugian negara Rp8,32 triliun.
"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," ujar dia.
Penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup dan total kerugian negara hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Politikus Partai NasDem itu dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny langsung dilakukan penahanan. Penahanan Sekjen Partai NasDem itu dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Reporter:Â Ahda Bayhaqi/Merdeka
Â
Advertisement