Sukses

Pemprov DKI Catatkan Gado-gado hingga Soto Betawi sebagai Karya Kekayaan Intelektual Komunal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil mencatatkan sepuluh karya budaya asli Jakarta sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil mencatatkan sepuluh karya budaya asli Jakarta sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pencatatan dilakukan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Adapun sepuluh karya budaya yang dicatatkan yaitu Gabus Pucung, Soto Betawi, Gado-Gado Betawi, Gambang Rancag, Samrah Betawi, Golok Betawi, Kesenian Topeng Blantek Betawi, Kesenian Topeng Jantuk Betawi, Rias Besar Betawi dan Panggal Betawi. Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan pencatatan karya budaya ini diharapkan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya dan menjadi identitas komunal (milik rakyat).

“Hal ini ditujukan sebagai upaya pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” kata Iwan dalam keterangan resmi, Kamis (18/5/2023).

Menurut Iwan perlindungan warisan budaya DKI Jakarta juga penting untuk memperkuat kedaulatan dan memajukan ekonomi masyarakat Jakarta. Total, telah terdaftar 26 karya KIK kebudayaan DKI Jakarta sejak 2021 silam.

"Surat pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida, kepada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan, Linda Enriany," jelas Iwan.

2 dari 2 halaman

Gedung Bappenas Jadi Bangunan Cagar Budaya

Sementara itu, Disbud DKI Jakarta juga menetapkan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Jalan Taman Suropati Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, sebagai Bangunan Cagar Budaya DKI Jakarta.

Iwan menyebut Gedung Utama Bappenas pernah menjadi tempat Dewan Perantjang Nasional sejak 1962. Gedung ini, kata dia juga merupakan tempat Mahkamah Militer Luar Biasa pasca peristiwa G30S pada 1966.

Iwan menambahkan, bangunan cagar budaya ini ditetapkan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta pada 2 November 2022.

"Dan telah ditetapkan melalui Kepgub Nomor 318 Tahun 2023 tentang Penetapan Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Bangunan Cagar Budaya pada 8 Mei 2023," kata dia.