Sukses

Johnny G. Plate Jadi Tersangka, Ngabalin: Presiden Tak Bisa Intervensi

Ngabalin meminta pihak-pihak tertentu tak mengaitkan kasus Johnny G. Plate dengan politik, khususnya Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi kerap mengingatkan jajaran menterinya untuk berhati-hati bekerja agar tak tersandung kasus hukum. Pasalnya, kata dia, Jokowi tak bisa mengintervensi penyelesaian kasus hukum para menterinya.

Hal ini disampaikan Ngabalin menanggapi ditetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dalam setiap kesempatan presiden telah menyampaikan kepada para menteri, para wakil menteri, kepala lembaga agar jangan pernah sekali-sekali punya masalah dengan hukum," kata Ngabalin kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).

"Karena kapan terjadi dengan masalah hukum, maka tidak akan mungkin presiden bisa memberikan privilege atau mengintervensi dalam penyelesaian kasusnya," sambungnya.

Dia pun menekankan bahwa kasus yang menjerat mantan Sekjen Partai NasDem itu murni terkait tugas dan tanggung jawabnya sebagai Menkominfo. Untuk itu, Ngabalin meminta pihak-pihak tertentu tak mengaitkan kasus Johnny G. Plate dengan politik, khususnya Pemilu 2024.

"Sekali lagi, saya ingin menyampaikan dan menegaskan bahwa jangan pernah ada orang yang mengkait-kaitkan masalah penahanan Pak Johnny G. Plate dengan kasus politik. Apalagi, ini tahun-tahun politik dan menjelang Pemilu," jelasnya.

Dia menuturkan bahwa ini bukan kali pertamnya partai politik pro pemerintah terjerat kasus hukum. Ngabalin menyebut pejabat negara dari PDI Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, dan Partai Golkar juga pernah berurusan dengan hukum.

Menurut dia, hal ini menandakan bahwa Presiden Jokowi tak mengintervensi penegakan hukum. Termasuk, ke partai-partai koalisi pemerintah.

"Itu artinya bahwa dalam hal penegakan hukum Bapak Presiden tidak akan mungkin mengintervensi. Sehingga apa yang saya katakan tadi bahwa presiden tidak akan mungkin melakukan intervensi meskipun itu kepada partai-partai koalisi pemerintah," tutur Ngabalin.

2 dari 2 halaman

Kejagung Tetapkan Johnny G. Plate Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022.

Atas penetapan ini, Kejagung akan menahan Johnny di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

Selain itu, Kejagung juga telah menggeledah rumah dinas dan kantor Kominfo. "Hasil dari pemeriksaan ini tentu akan kita ikuti lagi pemeriksaan pendapan lebih lanjut untuk lihat perkara dikembangkan atau tidak," tandasnya.

Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB Didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.

Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.