Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang manual. Pemberlakuan tilang manual ini menimbulkan sejumlah pertanyaan. Salah satunya, kenapa Polda Metro Jaya memberlakukan kembali tilang manual, padahal mendapat dana hibah Rp 75,4 miliar dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menambah 70 unit peralatan tilang elektronik atau ETLE.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan dana hibah dari Dishub DKI sangat mendukung realisasi pelaksanaan tilang elektronik di wilayah Jakarta.
Advertisement
Namun, dari penambahan yang ada, masih ada ruas-ruas jalan dan pelanggaran yang belum bisa terpantau ETLE. Oleh karena itu, harus dilakukan penindakan secara manual.
"Jadi gini tilang ETLE ini sangat efektif ya, bukannya tidak efektif dan itu memang pengembangan yang harus kita kembangkan ke depan. Isilahnya sistem ini harus dibangun untuk menjaga ketertiban, keamanan bersama keselamatan masyarakat itu pakai ETLE," kata Latif, Jakarta, Kamis (18/5/2023).
"Jadi pemberlakuan tilang ETLE dan manual bukan fungsinya ETLE itu tidak efektif, oh sangat efektif. Tetapi kan ada beberapa ruas jalan yang belum tercover oleh ETLE. Baik ETLE mobile atau ETLE statis. Sehingga ada pemberlakuan tilang manual tersebut gitu loh. Inikan untuk menjaga," lanjut dia.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyalurkan dana hibah senilai Rp 75,4 miliar kepada Polda Metro Jaya. Sumber dana hibah tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.
Penyaluran dana hibah tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 214 Tahun 2023 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Aturan hukum itu telah diteken oleh Heru.
Dana Hibah Digunakan untuk Pengadaan ETLE
Berdasarkan Kepgub Nomor 2014/2023, hibah tersebut masuk pos anggaran Dinas Perhubungan. Penerima hibah adalah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab penuh secara formal dan material terhadap alokasi pemberian hibah," tulis Heru dalam Kepgub 214/2023,” dikutip Senin (17/4).
"Penerima hibah berupa uang bertanggung jawab penuh secara formal dan material atas penggunaan hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya diminta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Gubernur DKI Jakarta paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan kegiatan atau 10 Januari 2024.
Dana hibah senilai Rp75,4 miliar akan digunakan Polda Metro Jaya untuk pengadaan electronic traffic law enforcement (ETLE) lanjutan pada tahun 2023.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement