Sukses

Said Abdullah PDIP Tak Percaya Johnny G. Plate Korupsi karena Rekam Jejak Baik

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate punya rekam jejak baik saat masih menjadi rekannya di DPR.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengaku tak percaya Johnny G Plate melakukan korupsi. Dia menilai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate punya rekam jejak baik saat masih menjadi rekannya di DPR.

Dia mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan awak media soal kemungkinan ada intervensi di Kejagung ketika menetapkan Menkominfo sekaligus Sekjen NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka.

"Negara ini sudah lama berhenti bicara mengenai intervensi. Negara ini sudah lebih baik dari segi aspek penanganan hukum. Jadi, rasa-rasanya siapa pun, sekelas Jaksa Agung sekarang dan sekelas Jampidsus mau diintervensi, dia pasti mengabaikan semua itu," kata Said saat menemani Bacapres 2024 Ganjar Pranowo di Sulawesi Utara, Kamis (18/5/2023).

Bahkan, sampai hari ini, dia percaya Johnny tidak bersalah, sampai ada ketetapan hukum tetap.

"Ini masih proses. Saya berharap, sampai detik ini saya berkeyakinan bahwa JP (Johnny Plate) tidak bersalah. JP tidak korupsi, bahwa kemudian dalam proses di pengadilan berkata lain, itu lain soal. Kita tidak boleh mencampuri itu, tidak boleh mengintervensi itu," ujarnya.

Apalagi, kata Said, Ketum NasDem Surya Paloh juga sudah berbicara kepada publik soal penetapan Plate sebagai tersangka tidak ada kaitan dengan intervensi.

"Jadi, berhenti bicara intervensi dan sama seperti yang disampaikan Ketua Umum NasDem Bapak SP (Surya Paloh), kalau ikuti emosi, ada intervensi, tetapi itu hanya emosi saja. Jadi sebagai ketum pun tidak yakin ada intervensi politik maupun intervensi kekuasaan," ujar Said.

 

2 dari 4 halaman

Yakin Tak Ada Intervensi

Ketua Banggar DPR RI itu lantas mengatakan PDIP tidak pernah membawa-bawa dugaan intervensi apabila ada kader berkelir merah tersangkut kasus.

"Jadi, mari kita jadikan pelajaran bagi kita semua bahwa di parpol mana pun jika terjadi case, kita tidak perlu mengarahkan ini kepada pusat kekuasaan atau kekuatan politik besar. PDIP kalau terjadi case, baik kader, bupati, ataupun anggota DPRD, tidak pernah PDIP berteriak ada intervensi. That’s it. Justru yang diputuskan langsung dipecat. Itu tradisi kami," ujarnya.

Said menegaskan penetapan tersangka kepada Plate tidak ada intervensi. Sementara terkait urusan reshuffle kabinet menjadi hak prerogatif Jokowi.

"Jadi, jangankan ada intervensi terus ada reshuffle namanya sengaja mau dibuang. Itu tidak boleh. Sekarang kembali ke Bapak Presiden, apakah gantinya tetap NasDem atau presiden punya pegangan lain katakanlah dari profesional, ya, monggo. Mana yang terbaik karena itu hak prerogratif Bapak Presiden," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Kejagung Butuh Setengah Tahun Tetapkan Johnny G Plate Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menkominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka dilakukan, setelah Sekjen Partai NasDem itu tercatat menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.

"Pemanggilan kembali saudara JP selaku saksi untuk ketiga kali, pemeriksaan kali ini tentunya pendalaman terhadap pemeriksaan dua terdahulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

 

4 dari 4 halaman

Johnny Plate Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

Sehingga dengan adanya bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Maka Politikus Partai NasDem itu dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Selain itu, Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate juga langsung dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Tim penyidik hari ini telah meningkatkan status bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba," kata Kuntadi.

Video Terkini