Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pengembangan terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Salah satunya mendalami pencairan triliunan dana proyek yang turun dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga 100 persen.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, timnya membuka peluang untuk memeriksa semua pihak yang terlibat pencairan dana 100 persen tersebut. Termasuk memanggil kembali Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.
Baca Juga
"Ya untuk mendalami pasti kita juga akan menelusuri lah, kita dalami, ya kita periksa pihak yang mencairkan," tutur Febrie kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).
Advertisement
Menurut Febrie, penyidik tentu menelusuri pula ada tidaknya upaya pengaturan dalam proses pencairan dana anggaran proyek BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut. Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata sendiri diketahui telah menjalani pemeriksaan dua kali yakni pada Selasa, 31 Januari 2023 dan Senin, 6 Februari 2023.
"Itu (indikasi pengaturan) kita dalami," kata Febrie.
Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo menambahkan, Kemenkeu sendiri mencairkan dana untuk kelima paket proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Penyidik pun tengah mendalami kebenaran proses penganggaran, pelaksanaan lapangan, hingga pihak mana saja yang terlibat.
“Kita periksa anggaran seperti apa. Kedua, jika tahu anggarannya seperti apa, sesuai apa tidak, baru kita cek. Di proses pelaksanaan kan teman-teman tahu bahwa proyek ini belum selesai, pada saat akhir tahun yang seharusnya selesai, tidak selesai. Ternyata, itu kan dicairkan 100 persen,” tutur Bowo kepada Liputan6.com, Rabu 1 Februari 2023.
Johnny G. Plate Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Platesebagai tersangka. Penetapan tersangka diumumkan usai Johnny G Plate menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu 17 Mei 2023.
"Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi.
Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB. Dia didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.
Tampak, ia mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Pada bagian depan tertulis JAMPidsus. Johnny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Advertisement