Sukses

Kata Polda Metro Jaya Soal Lamanya Proses Perkara Mario Dandy dan Shane

Trunoyudo berharap dalam waktu dekat JPU bisa memberikan hasil penelitian terhadap berkas Mario Dandy dan Shane apakah telah dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan (P19).

Liputan6.com, Jakarta - Proses kasus dugaan penganiayaan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terhadap korban David Ozora masih berproses. Dengan menunggu hasil kelengkapan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah diserahkan penyidik Polda Metro Jaya.

"Kemudian tentunya menjadi ranah JPU untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil. Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Sehingga, Trunoyudo berharap dalam waktu dekat JPU bisa memberikan hasil penelitian terhadap berkas Mario Dandy dan Shane apakah telah dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan (P19).

"Harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama sama menunggu. Tentu mekanisme prosedur koordinasi semua sudah dilakukan langkah langkah oleh penyidik," kata dia.

Disamping itu, perihal lamanya proses kelengkapan berkas perkara Mario dan Shane yang telah diusut sejak awal kasus penganiayaan pada 20 Februari 2023. Lalu, dilanjutkan penetapan tersangka dua hari setelahnya saat kasus masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Ditanggapi Trunoyudo, alasan proses penyidikan kasus penganiayaan ini memakan waktu panjang. Karena melibatkan interprofesi menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

"Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini fokus memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi melibatkan semua profesi tentunya metode ini dilakukan secara SCI (Scientific Crime Investigation)," kata dia.

"Harapannya sama kita masih menunggu. Dalam waktu dekat akan kita sampaikan kembali," tambah dia.

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah menjelaskan penyerahan berkas dari Polda Metro Jaya telah diterima pihaknya untuk diteliti apakag menyatakan berkas lengkap (P21) atau dikembalikan (P19).

"Betul siang tadi per tanggal Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta. Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh Tim JPU apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah penuhi atau belum," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).

 

 

2 dari 2 halaman

Kubu David Kritik

Sekedar informasi, Pengacara korban David, Melisa Anggraini sempat mempertanyakan lambatnya proses berkas perkara. Baik berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Pun ia mempertanyakan masa penahanan kedua tersangka.

"Itu menjadi pertanyaan juga di kami, sejauh ini melihat dari batas masa tahanan, kita kawal sehingga tidak melewati itu," kata Mellisa saat dihubungi, Rabu (10/5).

Mellisa menerangkan, pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya dan kejaksaan. Informasi terakhir, Polda Metro Jaya berencana serahkan berkas kedua tersangka ke Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 11 Mei 2023.

Apabila, dinilai lengkap maka kemungkinan sidang perdana bakal di gelar pada akhir Mei atau awal Juni 2023.

"Nanti Kejati akan memeriksa lagi, kalau sudah selesai katanya sebelum tanggal 21 akan dilakukan tahap 2. Sehingga kemungkinan sidangnya akan dimulai akhir bulan ini atau awal bulan," ujar dia.

Mellisa sampaikan kekhawatiran habisnya masa penahanan kedua tersangka ke kejaksaan dan Polda Metro Jaya.

Dia pun mendesak kepada kedua institusi untuk segera memenuhi berkas perkara. Menurut dia, tidak perlu lagi menggali motif. Sehingga, yang perlu didalami seharusnya pola perencanaan, perbuatan pada saat melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka berat.

"Menurut kami dari proses persidangan kami dari proses persidangan anak kemarin sebenarnya bukti sudah cukup ini kan pasal penganiayaan tidak ada rumusan motif di dalamnya. Tapi kita hargai proses ini karena mungkin waktunya memang masih cukup sehingga pihak kejaksaan ingin menyempurnakan berkas," ujar dia.

Adapun dalam perkara ini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, telah diproses Polda Metro Jaya dengan pasal dugaan penganiayaan berat.

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com