Liputan6.com, Jakarta - Korban penipuan penjualan tiket konser grup musik asal Inggris Coldplay, melalui kuasa hukumnya, membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan penjualan tiket secara daring melalui media sosial.
Zainul Arifin selaku kuasa hukum para korban menyebut ada 14 orang di wilayah Jabodetabek yang menjadi korban dugaan penipuan tersebut dengan total kerugian sebesar Rp30 juta.
Baca Juga
"Kami ke Bareskrim melaporkan atau memberikan informasi membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa pidana dugaan penipuan melalui media elektronik, dalam hal ini penjualan tiket konser musik group band Coldplay," kata Zainul di Jakarta, Jumat (19/5/2023) seperti dilansir Antara.
Advertisement
Menurut Zainul, para pelaku penipuan penjualan tiket itu diduga merupakan sindikat yang melibatkan oknum di beberapa promotor.
"Karena kenapa tidak berselang beberapa detik? War (perang rebutan) tiket itu dibuka, itu langsung closed (ditutup). Maka dari itu, kami mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," tegasnya.​​​​​​​
Zainul mengatakan pola penipuan penjualan tiket konser musik itu bukan yang pertama kali terjadi. Sejumlah korban juga pernah ditipu dengan pola serupa pada konser grup vokal asal Korea Blackpink serta acara kejuaraan MotoGP di Mandalika.​​​​​​​
Dia menjelaskan kronologi pola penipuan tersebut ialah ketika calon pembeli menunggu penjualan tiket dibuka, laman penjualan daring itu langsung habis. Selain itu, semua akses pembelian tiket resmi pun sulit diakses, sehingga korban mencari jalan dengan cara mengakses melalui media sosial.
Dari media sosial itu, ada percakapan soal penjualan tiket. Kemudian, percakapan korban dipindahkan ke grup obrolan daring. Dari situlah ada transaksi yang satu sama lain memprovokasi saling mendukung, padahal bagian dari sindikat.
"Maka dari itu, pola-pola seperti itu memang harus ditelusuri oleh Bareskrim Polri supaya peristiwa hukum ini bisa terang benderang," jelasnya.
Zainul menyebutkan salah seorang korban yang merupakan kliennya membeli tiket melalui seseorang di media sosial Twitter.
Korban itu sudah mentransfer uang senilai Rp9 juta untuk satu buah tiket. Namun, hingga kini tiket tersebut belum didapat, sementara orang yang menjual tiket tersebut tidak bisa dihubungi.
Laporan korban dugaan penipuan tiket konser musik itu telah diterima penyidik Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri Nomor: LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 19 Mei 2023, dengan pelapor atas nama Zainul Arifin.
Bareskrim Turun Tangan
Sebelumnya, Kamis (18/5), Patroli Siber Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan penipuan penjualan daring tiket konser Coldplay.​​​​​​​Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan terkait dugaan penipuan pada penjualan tiket daring tersebut.
"Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mendalami dugaan penipuan yang terjadi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bactiar.​​​​​​​Untuk penyelidikan lebih lanjut, Vivid mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan secara resmi kepada Bareskrim Polri agar kasus tersebut bisa ditangani secara maksimal.
"Kami mengimbau jika masyarakat menjadi korban agar segera membuat laporan resmi agar bisa kami tangani secara maksimal," kata Vivid.
Guna mencegah penipuan semakin meluas, Bareskrim Polri akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk dimintai keterangan.
"Akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapat keterangan dalam mendukung pengungkapan dugaan penipuan tiket online​​​​​​​," ujar Vivid.
Advertisement