Sukses

Soal WC Sultan Dani Ramdan, IPW: Anggaran Rp 98 Miliar Sangat Janggal

IPW mendapatkan informasi jika ada oknum polisi yang mengklaim dekat dengan pejabat KPK dan mampu melobi sehingga kasus ini belum ada perkembangan.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam kasus pengerjaan WC Sultan. Kasus tersebut diselidiki KPK setelah ada laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan 488 WC sekolah atau dikenal WC Sultan senilai Rp98 miliar.

IPW mendesak KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan laporan itu yang sudah diselidiki berdasarkan sprin LIDIK - 08 /Lid - 01.00/01/01 20w1 tanggal 22 Januari 2021. Namun hingga kini tidak terdengar perkembangan perkara tersebut.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan di tengah belum ada titik terangnya kasus ini, pihaknya mendapatkan informasi jika ada oknum polisi berinisial Y yang mengklaim dekat dengan pejabat KPK dan mampu melobi KPK.

"Apakah ada korelasi lamanya penyelidikan tersebut dengan keberadaan oknum polisi ini? Ini menjadi pertanyaan,” katanya pada media, Sabtu (20/5/2023).

Menurutnya, sejak awal kasus ini terkesan ditutup-tutupi meski publik sudah melakukan desakan atas berbagai kejanggalan yang terjadi. "Proyek pengadaan 488 WC untuk sekolah SD/SMP di Kabupaten Bekasi yang anggarannya melalui APBD 2020 Kabupaten Bekasi senilai Rp98 miliar ini sangat janggal," katanya.

Sugeng memaparkan, Pemkab Bekasi menganggarkan Rp196,8 juta untuk satu WC sekolah dengan ukuran 3,5 x 3, 6 meter persegi. Jika menggunakan harga satuan bangunan menengah 5 juta/m2 maka maksimal harga adalah 12,6 m2 — 5.000.000 = 63 juta /per unit.

"Publik Bekasi menggunjingkannya sebagai WC Sultan. Sehingga mark up nilai proyek sudah sangat jelas, karena itu unsur kerugian negara sudah tampak," ujar Sugeng. 

IPW juga mendapatkan informasi dan data adanya dugaan penerimaan uang sejumlah Rp 1 miliar Pj Bupati Bekasi yang diterima dari seorang berinisial R yang diserahkan di Trans Studio Mall Bandung untuk keperluan pengangkatan yang bersangkutan sebagai penjabat Bupati.

“Penerimaan uang tersebut dapat dikualifikasi sebagai korupsi karenanya KPK perlu mendalami potensi dugaan korupsi ini,” katanya.

Terkait dengan kasus ini, IPW mendorong agar Tim Penilai Akhir penjabat Gubernur, Walikota dan Penjabat Bupati yang terdiri dari 17 Kementrian dan Badan Negara termasuk didalamnya Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan secara seksama respons stakeholder kabupaten Bekasi.

“Di antaranya penolakan masyarakat dan juga pengaduan kepada KPK serta sikap DPRD Bekasi yang tidak mengusulkan Dani Ramdan,” tuturnya.

“Pemerintah sesuai amanat UU harus menempatkan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi Kolusi dan Nepotisme karena itu harus peka dan cermat mempertimbangkan sikap stakeholder Kabupaten Bekasi yang terkait rencana pengangkatan penjabat Bupati Bekasi agar kepercayaan publik pada pemerintah pusat terbangun,” tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Sebut Penyelidikan WC Sultan Dani Ramdan Hampir Final

Sebelumnya, IPW juga mencermati bahwa di tengah proses penyelidikan KPK yang masih berlangsung tersebut, PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan melantik Benny Sugiarto Prawiro sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

Benny Sugiarto Prawiro diduga adalah pejabat yang paling bertanggung jawab dalam pengadaan 488 WC senilai Rp 98 miliar tersebut saat menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan Negara Dinaa Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Bekasi.

“Pengangkatan ini diduga tidak menerapkan prinsip-prinsip UU No. 28 Tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme oleh Pj Bupati Bekasi karena seharusnya yang dipromosikan adalah pejabat yang bersih dari isu KKN,” kata Sugeng.

Sementara itu, KPK menyebut penyelidikan terkait pengadaan WC Sultan mendekati final. Dengan demikian, lembaga antirasuah itu sebentar lagi bakal menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

"Ini menuju final, masih penyelidikan tapi sudah mendekati final," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.