Sukses

Update Covid-19 per Minggu 21 Mei 2023: Positif 6.802.090, Sembuh 6.625.209, Meninggal 161.674

Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Sabtu, 20 Mei 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Minggu (21/5/2023) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melaporkan ada penambahan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 475 orang hari ini, Minggu (21/5/2023). Sehingga jumlah mereka yang dinyatakan terpapar Covid-19 terhitung sejak Maret hingga kini mencapai 6.802.090 orang.

Ada pun kabar pasien sembuh dan dinyatakan telah terbebas dari virus Corona hingga saat ini telah mencapai 6.625.209 orang. Angka tersebut setelah ada penambahan 972 yang dinyatakan negatif.

Sedangkan kasus kematian pasien positif dilaporkan Satgas Covid-19  berada di angka 161.674 jiwa. Jumlah tersebut setelah terjadi penambahan 3 orang meninggal dunia akibat Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak Sabtu, 20 Mei 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Minggu (21/5/2023) pada jam yang sama.

 ementara itu, Bio Farma buka-bukaan soal nasib vaksin IndoVac jika Indonesia mencabut status darurat COVID-19 nantinya. Bahwa produksi vaksin COVID-19 yang bekerja sama dengan Baylor College of Medicine dari Amerika Serikat (AS) ini akan menyesuaikan dengan permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Pernyataan di atas disampaikan oleh Head of Corporate Communication Bio Farma Iwan Setiawan. 

"Soal vaksin COVID-19 IndoVAc ya kapasitas Bio Farma itu sebetulnya ngikutin dari apa yang diperlukan atau dibutuhkan oleh Kemenkes,” beber Iwan saat ditemui Health Liputan6.com usai kunjungan delegasi Ghana di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 17 Mei 2023.

"Jadi kemarin kami memproduksi juga sama sesuai dengan kebutuhan dari Kemenkes. Nah nanti untuk yang ke depannya juga kami akan menyesuaikan tentunya dengan kebutuhan atau permintaan dari Kementerian Kesehatan."

Permintaan Vaksin IndoVac Tergantung dari Kemenkes

Iwan kembali menekankan, kebutuhan vaksin IndoVac tergantung dari permintaan Kemenkes. Walau begitu, saat ini Bio Farma masih tetap memproduksi vaksin IndoVac sesuai kebutuhan. 

"Tapi sampai sekarang, kami masih on the track, masih produksi sesuai dengan permintaan atau kebutuhan gitu ya," tegasnya.

"Adapun nanti ke depan, misalnya ini ya balik lagi, kembali ke Kemenkes."

2 dari 3 halaman

Belum Tahu Persis Bakal Ada Pengurangan Produksi atau Tidak

Selanjutnya, apakah jumlah produksi vaksin IndoVac akan berkurang atau tidak bila status darurat COVID-19 Indonesia dicabut? 

Menurut Iwan Setiawan, hal itu belum dibicarakan lebih lanjut bersama Kemenkes.

"ersisnya belum ada pembahasan lagi sih dari Kemenkes seperti apa. Apakah misalnya sama dengan tahun kemarin atau ada pengurangan atau memang penambahan. Tapi kami belum tahu persis," ucapnya.

Selalu Utamakan Kebutuhan Dalam Negeri

Terlepas dari nasib vaksin IndoVac setelah darurat COVID-19 dicabut, Bio Farma tetap mengutamakan kebutuhan dalam negeri. 

“Yang jelas karena kami BUMN, dan memang selama ini kami mensupport (mendukung) atau mengutamakan untuk kebutuhan dalam negeri," pungkas Iwan.

"Kami sesuai dengan permintaan Kemenkes dan kami kan sudah secara perizinannya atau regulasinya untuk penggunaan vaksin dalam negeri ya. Artinya, kami udah Emergency Use Authorization (EUA) dan kemarin kami sudah bisa untuk booster (IndoVac)," Iwan menambahkan. 

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona Covid-19 di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.