Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti mengembangkan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022, usai menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tim kejagung kini terus mengusut hingga ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"TPPU biasanya yang kedua itu. Nanti dilihat lagi ini siapa yang nerima, siapa yang diuntungkan, mungkin baru keluar,” tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Advertisement
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo sebelumnya telah membenarkan adanya mobil milik Johnny G Plate yang disita penyidik sebagai barang bukti kasus tersebut.
"Iya, baru satu,” tutur Bowo kepada wartawan, Minggu (21/5/2023).
Bowo belum merinci lebih jauh terkait jenis dan kisaran harga dari mobil Johnny G Plate yang disita penyidik. Meski begitu, terpantau sejak Jumat, 19 Mei 2023 ada mobil merk Renge Rover putih berplat B 10 HAN yang diduga milik Menkominfo, telah terparkir di sekitaran Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Selain melakukan penyitaan, penyidik juga memanggil kembali sejumlah saksi dalam rangka pemeriksaan untuk tersangka Johnny G Plate (JGP) pada Jumat, 19 Mei 2023.
Mereka adalah Latifah Hanum (LH) selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kominfo, dan Heppy Endah Palupy (HEP) selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa untuk tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Penetapan Johnny G. Plate Tersangka
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Selain menteri, sudah ada lima sosok yang ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.
Kemudian Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Advertisement