Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G. Plate.
Menjawab tugas itu, Mahfud pun mendatangi Istana Negara Jakarta hari ini, Senin (22/5/2023).
Baca Juga
Mahfud mengaku akan menghadap Presiden Jokowi untuk mendiskusikan tugas dan kewajibannya sebagai Plt Menkominfo.
Advertisement
"Saya hari ini menghadap Presiden untuk satu agenda khusus yaitu tugas saya sebagai Plt Menkominfo. SK itu sudah saya terima pada hari Jumat kemarin dan sejak hari Sabtu dan Minggu sampai pagi tadi saya terus melakukan pendalaman terhadap tugas pokok di Kemenkominfo," kata Mahfud Md kepada awak media di Istana Negara Jakarta.
"Saya melaporkan dan saya sudah siap bekerja," yakin dia.
Mahfud mengakui juga mempelajari hal khusus terkait dengan munculnya kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Kominfo. Perihal itu, Mahfud menyampaikan proyek BTS adalah proyek yang sudah direncanakan sejak lama dan penting bagi rakyat.
"Jadi harus diteruskan. Itu (BTS) berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2019 berjalan bagus. Baru muncul masalah sejak anggaran tahun 2020," kata dia.
Mahfud menambahkan, masalah terjadi saat proyek senilai lebih dari Rp28 triliun tersebut cair sebesar lebih dari Rp10 triliun di tahun 2020-2021.
Namun celakanya, pada Desember saat laporan harus disampaikan penggunaan dananya dan harus dipertanggungjawabkan, nyatanya hingga Desember 2021 barangnya nihil.
"Alasannya Covid, jadi minta perpanjangan, padahal uangnya sudah keluar 2020-2021," kata Mahfud.
Johnny G. Plate Terancam 20 Tahun Penjara
Johnny G. Plate dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
"Setelah evaluasi dan simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat peristiwa tipikor pembangunan infrastruktur BTS," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Kuntadi menjelaskan bahwa alasan penetapan Johnny sebagai tersangka karena berkaitan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp8,32 triliun.
"Terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara yang kita sampaikan beberapa hari lalu. Kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kuntadi.
Â
Â
Advertisement