Sukses

Bareskrim Polri Pulangkan 5 Pembantu Dito Mahendra Usai Dimintai Keterangan

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan telah memulangkan lima pembantu rumah Dito Mahendra. Kelima pembantu Dito sempat diamankan untuk kepentingan pemeriksaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal majikannya.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan telah memulangkan lima pembantu rumah Dito Mahendra. Kelima pembantu Dito sempat diamankan untuk kepentingan pemeriksaan kasus kepemilikan senjata api ilegal majikannya.

"Tidak ada yang ditangkap (5 pembantu)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Kelimanya telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra yang berada di Cilandak dan Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).

"Hanya diamankan untuk dimintai keterangan. Ya cukuplah kita kan hanya mintai keterangan dan kewenangan penyidik hanya 1x24 jam," kata Djuhandani.

Kendati demikian, Djuhandani belum bisa menjabarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada lima pembantu Dito. Karena proses penyidikan masih berlangsung untuk mencari Dito yang kini masih buron.

Diketahui, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu pucuk senapan angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dito Mahendra Masih Buron

Polisi tengah mencari keberadaan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra, tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Sejauh ini, polisi menduga keberadaan Dito Mahendra masih di Indonesia.

"Untuk saat ini hasil koordinasi dengan imigrasi bahwa di perlintasan saudara Dito tidak terlihat dalam perlintasan. Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri ataupun di Indonesia," tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari pihak keluarga Dito Mahendra. Namun begitu, tidak ada yang mengetahui keberadaan tersangka kasus senpi ilegal tersebut.

"Pihak keluarga sampai sekarang juga belum mengetahui keberadaan yang bersangkutan," tutur Djuhandhani.

Lebih lanjut, dia mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak terlibat menyembunyikan keberadaan Dito Mahendra. Jika kedapatan melakukan hal tersebut, Djuhandhani menegaskan, ada ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang.

"Risiko, itu sudah risiko. Silakan, dan ini sudah saya sampaikan sejak awal. Kalau ada yang menutup-nutupi, menghilangkan barang bukti, tentu saja itu ada ancaman hukuman tersendiri. Menyembunyikan itu pokoknya ada hukumannya," kata polisi berpangkat jenderal bintang satu itu.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.