Liputan6.com, Jakarta Tingginya antusiasme untuk menyaksikan konser Coldplay di Jakarta membuat masyarakat gelap mata. Padahal, harga tiket untuk menonton langsung aksi panggung grup band asal Inggris itu terbilang mahal.
Harga tiket konser Coldplay termurah saja Rp800 ribu, sedangkan yang termahal Rp11 juta. Itu belum termasuk pajak 15 persen dan biaya lainnya.
Untuk mengakomodasi antusiasme masyarakat, pemerintah melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sedang mengusahakan agar Coldplay bisa manggung dua hari di Indonesia.
Advertisement
"Peminatnya boleh dibilang antusiasme tinggi. Hari pertama 1,5 di waktu presale, dan waktu general sale 1,7, berarti permintaannya ada 3,2 juta dan menunjukkan sangat tinggi minat dari Coldplay di Jakarta. Dan ini 20 persen merupakan wisatawan mancanegara," kata Sandiaga di Istana Negara Jakarta, Senin (22/5/2023).
Tinggi minat menonton konser Coldplay ternyata dibarengi dengan aksi sebagian masyarakat membeli tiket dari pinjaman online alias pinjol.
Mengetahui hal itu, Sandiaga mewanti-wanti, bila memang belum mampu beli tiket konser Coldplay, sebaiknya tidak usah dipaksakan. Sebab, pinjam dari pinjol memiliki risiko besar. Apalagi pinjol ilegal.
Baca juga: Pesan OJK, Jangan Coba-Coba Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal untuk Beli Tiket Konser Coldplay
"Jika tidak memiliki kemampuan untuk membeli jangan langsung pinjam di pinjol, karena itu banyak yang nanti tidak bisa membayar dan akhirnya bermasalah di kemudian hari. Jadi kalau tidak sanggup untuk menonton jangan dipaksakan," ujar Sandiaga.
Sandiaga meyakini, banyak konser musik yang kerap dibuat pelaku industri kreatif di Tanah Air dengan harga tiket yang lebih terjangkau. Bagi mereka yang belum mampu membeli tiket Coldplay, saran Sandiaga, bisa berpartisipasi di konser band Tanah Air.
"Masyarakat bisa menikmati konser konser pelaku ekonomi kreatif dalam negeri," kata Sandiaga.
Sandiaga menambahkan, pihaknya juga sudah mendengar aduan masyarakat yang menggunakan calo tiket atau sistem jasa titip pembelian tiket konser Coldplay beberapa waktu lalu. Nahasnya, mereka tertipu. Uang sudah dibayar, tapi tiket tak jua didapat.
"Ya kepada semua masyarakat berhati-hati untuk tidak terjebak dengan tiket palsu dan memastikan sumber yang valid," kata Sandiaga.
Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku penipuan tiket konser Coldplay. Mereka pasangan suami-istri, ABF (22) dan W (24).
Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, menyatakan ada 60 orang yang menjadi korban. Salah satunya seorang wanita berinisial NAFP (25).
Korban ketika itu hendak mencari tiket konser Coldplay via penyedia layanan jasa dan titip atau dikenal jastip. Korban terpikat dengan postingan akun twitter @findtrove_id.
"Pada tanggal 12 Mei 2023, akun twitter @findtrove_id memposting berisi penawaran jastip tiket Coldplay dengan postingan 'open jastip war ticket coldplay music of the spheres Jakarta'," kata Auliansyah dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Menurut Auliansyah, korban melihat akun twitter punya pengikut lumayan banyak. Bahkan, ada postingan-postingan terkait keberhasilan pemilik akun dalam menjual tiket.
"Komentar-komentarnya bagus sehingga berhasil menarik masyarakat membeli tiket via akun @findtrove_id," ujar dia.
Auliansyah menerangkan, korban yang tertarik diarahkan berkomunikasi via pesan WhatsApp. Dia mengatakan, para korban diharuskan menyetorkan uang Rp50 ribu setelah penjualan tiket resmi dibuka. Dalihnya, itu sebagai bookslot.
"Misalnya mau beli tiket, saya diwajibkan menyetor Rp50 ribu," ujar dia.
Selanjutnya, kata Auliansyah, tersangka mengatakan kepada korban bahwa tiket yang dipesan sudah ada. Kemudian korban diminta membayar tiket secara full.
"Kalau dalam satu jam tidak menyetor sejumlah harga tiket maka Rp50 ribu akan hilang," ujar Auliansyah.
Nyatanya, korban yang sudah melunasi tiket tak kunjung diberikan. Padahal, tersangka menjanjikan akan mengirimkan e-ticket dalam kurun waktu 1 jam setelah pembayaran.
"Namun tersangka tidak merespons serta akun twitter dinonaktifkan dan WhatsApp dihapus," kata dia.
Terkait kejadian ini, Ditreskrimum telah menangkap dua orang pelaku yaitu ABF (22) dan W (24) di daerah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Statusnya pasangan suami-istri," ujar Auliansyah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) junto Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentamg ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU.
Â
Advertisement