Liputan6.com, Jakarta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah dirasakan oleh banyak pekerja. Pasalnya, hingga April 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat uang tunai kepada 28 ribu peserta dengan total nominal mencapai Rp135,9 miliar.
Angka tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang hanya terasa manfaatnya kepada 9.794 peserta dengan nominal mencapai Rp41,6 miliar. Hal itu menunjukkan bahwa terdapat tren yang meningkat dalam peningkatan akses pemberian manfaat JKP.
Baca Juga
Berkaitan dengan itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan RI pun menggelar evaluasi dan monitoring yang diikuti oleh 16 Konfederasi maupun Federasi serikat buruh atau pekerja di Indonesia.
Advertisement
"BPJS Ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan RI senantiasa tanggap terhadap kebutuhan stakeholders dan selalu berupaya memperbaiki serta meningkatkan mutu layanan dan kebutuhan informasi dalam pelaksanaan program JKP. Lewat kegiatan ini kami ingin mendapatkan masukan sumbang saran dari rekan-rekan serikat pekerja," ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia.
"Hasil dari monitoring dan evaluasi tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan perbaikan dan pertimbangan dalam perubahan regulasi yang akan dilakukan oleh pemerintah," tambahnya.
Aktif Lakukan Edukasi dan Sosialisasi
Selain itu, guna mendorong pemahaman peserta dan masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi tentang program JKP serta penggunaan aplikasi SIAPKERJA.
Tak hanya itu, apabila terjadi PHK massal, BPJS Ketenagakerjaan akan berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat untuk melakukan pendampingan layanan tripartit. BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker juga telah membuka layanan Halo JKP yang kian mempermudah peserta mendapatkan informasi terkait program tersebut.
Roswita mengungkapkan bahwa yang menjadi hambatan terbesar dalam pemberian manfaat JKP kepada peserta adalah ketidaktertiban administrasi perusahaan dalam mendaftarkan karyawannya, baik di BPJS Ketenagakerjaan atau di BPJS Kesehatan.
"Kami mengajak para pemberi kerja untuk mengikutsertakan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapannya," ungkapnya.
"Dengan demikian para pekerja akan berhak mendapatkan manfaat program JKP, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan apabila mengalami PHK tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya yang layak dan berkesempatan mendapatkan pekerjaan kembali," jelas Roswita.
Dirinya juga mengingatkan kepada pemberi kerja untuk berkomitmen dalam memastikan pembayaran iuran dilakukan secara konssiten dan tepat waktu. Pasalnya, hal itu merupakan salah satu syarat para pekerja bisa mendapatkan manfaat sebagai peserta JKP.
Â
(*)
Â
Advertisement