Sukses

Johnny G. Plate Ditahan, Mahfud Pastikan Proyek BTS 4G Kominfo Tetap Berlanjut

Plt Menkominfo Mahfud MD memastikan, program penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G akan tetap berlanjut. Sebab, kata Mahfud, program tersebut merupakan proyek multi-years atau lebih dari setahun.

Liputan6.com, Jakarta - Plt Menkominfo Mahfud MD memastikan, program penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G akan tetap berlanjut. Sebab, kata Mahfud, program tersebut merupakan proyek multi-years atau lebih dari setahun.

"Sekarang masih diusahakan untuk dilanjutkan karena itu proyek multi-years yang sudah berlangsung 14 tahun dan kalau tidak diteruskan ya rugi," kata Mahfud saat konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan pihaknya akan berusaha untuk melanjutkan proyek tersebut.

"Sebab itu diusahakan akan jalan sebagai bagian dari strategi kebijakan nasional kita di bidang komunikasi dan informasi dengan teknologi yang canggih dan mutakhir," sambung Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud juga memastikan proses hukum akan terus berlanjut. Ia pun mengaku sudah menghubungi Kejaksaan Agung dan menyatakan diri siap membantu proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kasus hukum akan terus dijalankan sesuai oleh Kejakaaan Agung dan saya membuka diri sudah menghubungi Kejaksaan Agung. Silakan saja kalau perlu informasi apa, memeriksa apa, dan siapa dari Kominfo dipersilakan agar kasus itu menjadi selesai," ujar Mahfud.

2 dari 2 halaman

Johnny G. Plate Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, penetapan tersangka terhadap Johnny setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan pada politikus NasDem itu. Hari ini, menjadi yang ketiga kalinya Plate diperiksa Kejagung.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi dan kami simpulkan, telah mendapat cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G 1,2,3,4, dan 5," kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/5).

Penetapan tersangka ini, lanjutnya, karena Johnny adalah pihak pengguna anggaran dan menteri yang menginisiasi proyek tersebut.

"Terkait jabatannya selaku menteri dan pengguna anggaran," katanya.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com