Liputan6.com, Jakarta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian penting bagi perlindungan tenaga kerja. Berkaitan dengan itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengatakan bahwa penerapan aturan terkait hal itu harus dijalankan secara baik.
"Melalui mekanisme bipartit, SP/SB dapat saling mengontrol dan meningkatkan kepatuhan dalam penerapan norma ketenagakerjaan," katanya dalam Diskusi Interaktif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Baca Juga
Afriansyah juga mengungkapkan bahwa pelindungan norma K3 dan norma ketenagakerjaan tidak hanya menjadi perhatian dari penegak hukum tetapi juga akan menjadi sorotan publik termasuk dunia internasional.
Advertisement
Selain itu, Afriansyah juga menyebut bahwa penerapan K3 sekaligus menjadi perwujudan produktivitas yang tinggi, daya saing, serta keberlangsungan usaha.
"Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan agar setiap pelaku usaha dapat mematuhi regulasi bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan," jelasnya.
“Ketika terjadi pelanggaran, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum lainnya,” imbuh Afriansyah.
(*)