Sukses

Kejati DKI Jawab Kritikan soal Mario Dandy Tak Kunjung di Sidang

Pihak korban penganiayaan, David Ozora turut melontarkan kritik atas penanganan kasus tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Luka yang dirasa lamban.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak korban penganiayaan, David Ozora turut melontarkan kritik atas penanganan kasus tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang dirasa lamban. Proses penyidikan kasus ini, khususnya terhadap tersangka utama, Mario Dandy tak kunjung naik ke persidangan.

Menanggapi kritik itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menjelaskan bahwa saat ini proses berkas sedang diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dengan batas waktu 14 hari kerja sejak diserahkan 10 Mei 2023 lalu.

"Berkas sudah diterima kembali oleh JPU dan masih dalam tahap penelitian. Kita punya batasan maksimum penelitian selama 14 hari terhitung sejak berkas diterima kembali," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Selasa (23/5).

Oleh karena itu, kata Ade, proses kelengkapan berkas masih berjalan sesuai dengan mekanisme sampai dengan batas waktu 14 hari. Sehingga, ia enggan menjawab kritik yang dilayangkan pihak David.

"Kompetensi saya untuk menjawab hal yang menjadi materi penanganan perkara ya. Berkas kita terima tanggal 10 Mei," ucapnya.

2 dari 3 halaman

Lelah Menunggu

Sebelumnya, penanganan kasus penganiayaan yang menyeret Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan terkesan lamban. Perwakilan Keluarga David Latumahina atau Cristalino David Ozora memberikan tanggapan.

Paman David, Alto Luger mengatakan, pihak keluarga sudah lelah menunggu kelanjutan proses penyidikan kasus ini. Khususnya terhadap tersangka utama, Mario Dandy Satriyo.

"Kami keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," kata dia kepada wartawan, Selasa (23/5).

3 dari 3 halaman

Sindir Penyidik

Alto meluapkan kekecewaannya. Dia turut menyindir penyidik yang mengusut kasus ini. Alto meminta supaya Mario Dandy Satriyo dibebaskan dari penjara dan diangkat menjadi duta free kick.

"Kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai duta free kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," papar dia.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com