Sukses

Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, Polda Metro Jaya Akan Koordinasi ke Bareskrim Polri

Kasus penipuan jasa titip pembelian tiket konser Coldplay marak terjadi. Terbaru, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami-istri (pasutri) setelah menipu penikmat band asal Inggris tersebut via media sosial twitter.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penipuan jasa titip pembelian tiket konser Coldplay marak terjadi. Terbaru, jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami-istri (pasutri) setelah menipu penikmat band asal Inggris tersebut via media sosial twitter.

Dalam hal ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Polri menyusul banyak laporan kasus serupa.

“Nanti kami koordinasi dengan Mabes Polri (terkait kasus penipuan jastip tiket konser Coldplay),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, dikutip Selasa (23/5/2023).

Auliansyah menerangkan, penyidik saat ini masih fokus mendalami laporan polisi (LP) yang ada di Polda Metro Jaya. Berdasarkan data, setidaknya ada 60 orang yang menjadi korban. Salah satu korban seorang wanita berinisial NAFP (25).

"LP yang ada di kami dulu. Kami belum tahu (laporan yang di Mabes pelaku sama atau tidak)," ujar dia.

Sebelumnya, tingginya animo masyarakat menonton konser grup band asal Inggris, Coldplay, dimanfaatkan oleh segelintir pelaku kriminal untuk melakukan penipuan.

Seperti pasangan suami-istri ABF (22) dan W (24) ini. Mereka diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran melakukan penipuan tiket konser Coldplay.

Salah satu korban berinisial NAFP (25). Ketika itu hendak mencari tiket konser Coldplay via penyedia layanan jasa dan titip atau dikenal jastip. Korban terpikat dengan postingan akun twitter @findtrove_id.

Sebab, akun punya pengikut lumayan banyak. Bahkan, ada postingan-postingan terkait keberhasilan pemilik akun dalam menjual tiket.

 

2 dari 2 halaman

Ditipu Tiket Konser Coldplay

Korban yang tertarik diarahkan berkomunikasi via pesan WhatsApp. Para korban diharuskan menyetorkan uang Rp50 ribu setelah penjualan tiket resmi dibuka. Dalihnya, itu sebagai bookslot.

Selanjutnya, tersangka mengatakan kepada korban bahwa tiket konser Coldplay yang dipesan sudah ada. Kemudian korban diminta membayar tiket secara full.

Nyatanya, korban yang sudah melunasi tiket tak kunjung diberikan. Padahal, tersangka menjanjikan akan mengirimkan e-ticket dalam kurun waktu 1 jam setelah pembayaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) junto Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atai Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU.