Sukses

Video Syur Mirip Rebecca Klopper Diadukan ke Polisi, Ini Tanggapan Bareskrim

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan dugaan dugaan tindak pidana pornografi yang menyeret nama artis Rebecca Klopper (RK).

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan dugaan dugaan tindak pidana pornografi yang menyeret nama artis Rebecca Klopper (RK). Nama Rebecca menjadi banyak perbicangan usia beredar video syur antara Rebecca dengan seorang laki-laki.

Pelapor sekaligus yang pihak yang tergabung dalam ALMI, Mualim Bahar, menyebut pihaknya telah telah berdiskusi dengan Siber Bareskrim Mabes Polri. Namun untuk perkara itu diarahkan agar membuat laporan ke Mapolda Metro Jaya.

"Namun ada skala prioritas maka dari itu, bukti-bukti elektronik yang telah kita sampaikan. Maka dari itu mereka menyarankan agar melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Mualim saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (23/5/2023).

Dalam laporan kasus dugaan video syur menyeret nama Rebecca Klopper bukanlah termasuk dalam delik aduan yang mana sejatinya suatu kasus dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama. Dalam hal ini hanya korban saja yang dapat melaporkan.

Sedangkan, kata Mualim, pihak Siber Bareskrim Mabes Polri menyarankan agar melaporkan hal itu ke delik umum.

"Terkait dengan usulan ini, ini kn bukan delik aduan artinya ini delik umum yang artinya suatu kejahatan kalau itu dianggap memenuhi unsur pidana maka pihak polisi berwenang untuk melakukan penegakan hukum. Jadi beda hal ya dengan delik aduan," jelas Mualim.

Selain itu, Mualim juga menyebut adanya skala prioritas antara laporan di Bareskrim Mabes Polri dengan Polda Metro Jaya. Sehingga pihaknya disarankan untuk membuat laporan berbentuk Pengaduan Masyarakat atau Dumas.

"Karena ini lebih skala prioritas Polda Metro maka kita cukup lakukan aduan berbentuk Dumas ataupun pengaduan informasi dan disampaikan ke Bareskrim terkait adanya dugaan pidana pornografi," jelas dia.

2 dari 2 halaman

Alasan Pelaporan

Terkait alasan melaporkan Rebecca, Mualim membeberkan bahwa tindakan dugaan pornografi serta yang menyebar luaskan video itu, dianggap tindak pidana yang tidak pantas untuk dipertontonkan kepada publik. Apalagi dilakukan oleh seorang publik figur.

"Sangat merupak moralitas anak bangsa, bagi kami itu, moralitasnya kami. Karena kami ini adalah termasuk lawyer muslim yang tergabung dalam suatu lembaga," tegas dia.

Pada saat hendak melaporkan, Mualim menyebut telah menyiapkan sejumlah barang bukti berupa video yang sudah tertuang dalam Flashdisk, bukti 'screenshot'.

Selanjutnya, dilanjutkan Mualim pihaknya berencana akan segera membuat laporan ke Mapolda Metro Jaya melanjuti saran dari pihak Siber Bareskrim Mabes Polri.

"(Akan membuat laporan ke Polda Metro) Rabu atau Kamis," ucapnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com