Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar sebagian bangunan ruko yang menyerobot bahu jalan hingga menutup saluran air di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (24/5/2023) ini.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebelum bongkar paksa dilakukan pemilik bangungan ruko sudah diberi kesempatan selama lebih kurang empat hari agar secara mandiri membongkar bangunan rukonya.
Selain itu, kata Arifin, Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (CKRTP) DKI Jakarta juga telah memberikan tanda bagian bangunan untuk dibongkar, namun hanya beberapa pemilik ruko yang merespons imbauan Satpol PP DKI Jakarta untuk membongkar secara mandiri bangunan rukonya.
Advertisement
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik ruko, untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi di rukonya, selama empat hari dari tanggal 20 sampai tanggal 23, batas waktunya kemarin," kata Arifin dalam akun Instagram resmi @satpolpp.dki, Rabu (24/5/2023).
Kegiatan penertiban dilakukan Satpol PP Kota Jakarta Utara bersama Tim Terpadu Dinas terkait dan didampingi unsur TNI / Polri serta Pemerintahan Wilayah.
Kembalikan ke Fungsi Saluran Air
Menurut Arifin pembongkaran dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi teknis bongkar paksa yang dikeluarkan Dinas CKRTP DKI Jakarta. Di mana telah dilakukan pemantauan di lapangan yang menunjukkan para pemilik ruko belum melaksanakan pembongkaran mandiri.
"Jadi hari ini komitmen kami dari Satpol PP melakukan eksekusi pembongkaran. Pembongkaran sendiri maksudnya refungsi, mengembalikan fungsi yang ada, fungsi jalan, fungsi saluran, fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata dia.
Arifin menambahkan, keberadaan fungsi saluran sesuai aturan merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh sebagian kelompok masyarakat seperti para pemilik usaha ruko. Pasalnya, ujar dia, kegunaan saluran berhubungan dengan kepentingan warga Ibu Kota.
Advertisement