Sukses

Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Senilai Rp409 Miliar Dimusnahkan Polisi

Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja dilakukan dengan cara menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan ratusan kilogram barang bukti sabu dan ganja hasil pengungkapan selama tiga bulan. Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menerangkan, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara menggunakan mesin incinerator bersuhu tinggi.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat periode bulan Februari hingga Mei 2023," kata saat konferensi pers, Rabu (24/5/2023).

Syahduddi merinci, kasus pertama diungkap di wilayah Aceh, dengan total barang bukti 266 paket sabu seberat 266 kilogram. Kedua, di wilayah Kalimantan Timur dengan barang bukti 2 paket teh cina berisikan sabu 2 kilogram.

Selanjutnya, pengungkapan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 3,6 kilogram. Keempat, pengungkapan di wilayah Bogor, Jawa Barat dengan barang bukti yang disita yakni 10 paket sabu seberat 950 gram.

Terakhir, di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur dengan barang bukti 6 paket ganja seberat 2,2 kilogram.

"Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 272 kilogram sabu, dan 2,2 kilogram ganja setara dengan Rp409 miliar," ujar Syahduddi.

2 dari 2 halaman

Modus: Narkoba Dimasukkan ke Jaring Ikan hingga Jok Motor

Syahduddi menjelaskan, modus kasus pertama yang dilakukan tersangka yakni memasukkan barang bukti narkoba ke dalam jaring ikan dan diangkut oleh mobil drum truk. Sedangkan modus kasus kedua barang bukti narkoba dimasukkan ke dalam jok motor.

"Modus kasus ketiga, keempat dan kelima barang bukti narkoba ditaruh dan disimpan di dalam rumah," pungkasn dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2), sub pasal 111 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Â