Sukses

Malu Melahirkan di Luar Nikah, Sepasang Kekasih di Banten Bekap Bayi hingga Tewas

Personel Unit PPA Satreskrim Polres Lebak telah menangkap dua orang berinisial BA (20) dan SS (20) terkait kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Jalan Raya Lebak Gedong–Warung Banten, Kampung Gembor, Lebak, Banten.

Liputan6.com, Jakarta Personel Unit PPA Satreskrim Polres Lebak telah menangkap dua orang berinisial BA (20) dan SS (20) terkait kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Jalan Raya Lebak Gedong–Warung Banten, Kampung Gembor, Lebak, Banten.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, kedua orang yang diamankan tersebut merupakan sepasang kekasih.

"Benar, Unit PPA Satreskrim Polres Lebak Polda Banten bersama Polsek Lebak Gedong dan Polsek Sobang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi yang terjadi pada Rabu (10/5) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Raya Lebak Gedong-Warung Banten Kampung Gembor, Desa Ciladaeun Kecamatan Lebak Gedong Kabupaten Lebak Banten," kata Andi dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Andi menjelaskan keduanya diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur atau bayi tersebut hingga meninggal dunia. Korban merupakan anak dari hasil hubungan di luar nikah sepasang kekasih itu.

"Motif dari kedua pelaku adalah karena merasa malu, karena melahirkan anak di luar pernikahan," ujar Andi.

Kata Andi, pelaku tega menghabisi nyawa korban dengan cara membekap mulut dan hidungnya dengan kerudung selama kurang lebih 7 menit sampai tidak bersuara lagi.

Kemudian, kedua pelaku langsung menguburkan tubuh bayi malang itu di lubang yang telah digali oleh pelaku di tengah kebun.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP," kata Andi.

"Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Jo 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, Pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun," Andi menambahkan.

2 dari 2 halaman

Sadis, Sepasang Suami Istri di Jepara Ceburkan Bayinya di Sumur hingga Tewas

Sungguh biadab perbuatan MR (44) dan S (31). Keduanya adalah pasangan suami istri yang membuat alibi bahwa anaknya yang baru berumur 3 bulan diculik. Perbuatan mereka pun terungkap, sang bayi bukan diculik, melainkan dibuang ke dalam sumur.

Saat dibekuk oleh jajaran Polres Jepara, kedua pelaku menyatakan bahwa mereka terbentur ekonomi sehingga nekat membuang bayi tersebut.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada Liputan6.com mengatakan, berawal dari sang anak yang rewel terus-menerus, diduga bayi mereka dalam kondisi tidak sehat. Bukannya dibawa berobat mereka berdua malah membuang sang buah hati ke dalam sumur.

"Perbuatan mereka (membuang bayinya ke sumur) dilakukan tersangka karena tidak ada biaya. Tersangka tambah emosi terhadap sang anak yang rewel karena sakit dan tidak kunjung sembuh," Kata AKBP Wahyu, Selasa (23/5/2023).

Usai melakukan perbuatan biadabnya, kedua tersangka beralibi sang anak diculik. Mereka juga membuat skenario seolah-olah baru saja terjadi penculikan di rumahnya.

"Awalnya tersangka membuat alibi dengan jendela rumah dibuka, seolah-olah anaknya ada yang mengambil atau menculik. Sempat datang ke Polsek melaporkan bahwa anaknya hilang, tercipta asumsi seolah-olah anaknya diculik pihak lain," ujar Wahyu.

Mendapat laporan penculikan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya, bayi malang tersebut bukan diculik, melainkan dibuang oleh kedua orang tuanya sendiri.

"Kita melakukan penyelidikan dan menurunkan anjing pelacak, kita kumpulkan informasi. Kedua orang tua inilah yang membuang anaknya sendiri ke dalam sumur tersebut," jelas Wahyu.

Kasus bayi dibuang ke sumur pada Jumat (19/5/2023) akhirnya berhasil diketahui setelah sang ibu juga melaporkannya ke Polsek Kembang terkait raibnya bayi bernama M. Hafidz.

Tim Polsek Kembang yang datang ke lokasi bersama anjing pelacak, kemudian tim evakuasi dari BPBD Jepara bersama kepolisian dan para relawan berhasil mengevakuasi jenazah bayi berusia tiga bulan dari sumur berkedalaman 20 meter pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 16.30 WIB dalam kondisi meninggal dunia.

Sementara itu, Kapolres Jepara menegaskan bahwa kedua tersangka terancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara belasan tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

"Pasal 80 Ayat 3 dan ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dan juga Pasal 338 atau 340 KHUPidana. Ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar," kata AKBP Wahyu.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com