Sukses

Bahas Pengaturan Jam Kerja, Pemprov DKI Jakarta Gelar FGD 28 Juni 2023

Pemprov DKI Jakarta akan menggelar focus group discussion (FGD) guna membahas pengaturan jam kerja pada 28 Juni mendatang. Diketahui, pengaturan ini terus digodok untuk mengurangi permasalahan kemacetan di Ibu Kota.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta akan menggelar focus group discussion (FGD) guna membahas pengaturan jam kerja pada 28 Juni mendatang. Diketahui, pengaturan ini terus digodok untuk mengurangi permasalahan kemacetan di Ibu Kota.

"Memang tadinya rencananya dilaksanakan FGD tanggal 17 Mei. Kemudian tertunda karena ada kegiatan yang tidak bisa dibatalkan, ditunda oleh Pak Gubernur sehingga diundur pelaksanaannya nanti pada 28 Juni," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2023).

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya akan segera menggelar focus group discussion (FDG) untuk membahas pengaturan pembagian jam kerja.

Nantinya, kata Heru, pihaknya akan mengundang perusahaan swasta, asosiasi gedung hingga asosiasi mal untuk pengaturan jam kerja ini.

"Ya nanti kan pihak swasta kita bicarakan, pemerintah pusat, kantor-kantor yang di sekitar Thamrin kita ajak ngobrol. Asosiasi-asosiasi gedung, mal kita ajak juga bicara," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).

Namun, Heru tak merinci kapan FGD tersebut dilaksanakan. Justru, ia mengatakan bahwa FGD digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

"FGD nanti, FGD kan nanti di Borobudur dengan semua pihak, lapisan masyarakat. Nanti saya yang buka," tambah Heru.

 

2 dari 2 halaman

DTKJ Sudah Lakukan Survei

Terbaru, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) melakukan survei bertajuk Pengaturan Ulang Jam Kerja di DKI Jakarta pada Senin (22/5/2023). Survei tersebut disebar melalui akun Instagram resminya @dewantransportasi.

"Sebagai salah satu solusi mengurangi tingkat kemacetan di DKI Jakarta, pemerintah bermaksud untuk melakukan pengaturan ulang jam masuk dan pulang kerja terhadap lembaga/instansi dan sektor usaha swasta yang berada dalam lingkup DKI Jakarta," tulis DTKJ dalam unggahannya, dikutip Selasa (23/5/2023).

Secara terpisah, Ketua DTKJ Haris Muhammadun menjelaskan bahwa survei tersebut dilakukan untuk mengetahui respons masyarakat terhadap rencana kebijakan pengaturan jam kerja.

"Sebagaimana tugas pokok dan fungsi DTKJ untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat terkait rencana kebijakan yang akan diterapkan dalam mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta," ujar Haris kepada merdeka.com, Selasa (23/5/2023).

 

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com