Sukses

Rampungnya Berkas Mario Dandy dan Kekecewaan Keluarga David Ozora karena Proses Hukum Lambat

Lambatnya penanganan hukum membuat keluarga pesimis, keluarga David dengan nada menyindir menyarankan penyidik membebaskan Mario Dandy Satriyo dan mengangkatnya sebagai duta free kick, ketimbang menunggu berkas penyidikan rampung di kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta Perwakilan Keluarga David Ozora meluapkan kekecewaan terkait proses hukum kasus penganiayaan berat terhadap David Latumahina atau Cristalino David Ozora.

Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang sebagai pelaku anak. Adapun, pelaku anak atas nama AG alias AGH telah disidangkan lebih dahulu. Kala itu, Hakim Tunggal PN Jaksel menjatuhkan vonis 3,5 tahun kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA). Putusan itu pun diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sedangkan, dua orang tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Luka Rotua Pangodian Lumbantoruan, sampai saat ini belum juga diseret ke meja hijau.

Paman dari David Ozora, Alto Luger, adalah salah satu orang yang mengungkapkan kekecewaan via media sosial. Dia merasa heran penanganan kasus terhadap salah satu tersangka utama penganiayaan David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo, terkesan lamban. 

"Kami merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," ungkap Alto kepada wartawan, Selasa (23/5/2023). 

Alto bahkan sampai menyarankan penyidik membebaskan Mario Dandy Satriyo dan mengangkatnya sebagai duta free kick ketimbang harus menunggu berkas penyidikan rampung di kepolisian. 

"Kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai duta free kick oleh Polda Metro Jaya," ujar Alto

Alto menyampaikan sindiran kepada institusi penegak hukum dengan satire. Alto menilai Mario Dandy Satriyo sebagai sosok yang berprestasi sehingga layak dibebaskan dan menyandang predikat sebagai duta free kick.

"Prestasinya yang sangat luar biasa, bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar dia.

Satu hari selang perwakilan keluarga bersuara, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan telah menerbitkan surat P21, atau menyatakan berkas lengkap dan layak dibawa ke Pengadilan. 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/5/2023).

"Rabu, 24 Mei 2023 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan," kata Agus Sahat di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo, membantah adanya bolak-balik berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan antara Kejaksaan dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dia menegaskan, proses penyidikan masih sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak ada bolak balik perkara dalam penanganan perkara ini, berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19 jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHP, kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidikan dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah p21," kata Danang di Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Dia menguraikan, proses penyidikan sampai dengan tahap dua atau P21 membutuhkan waktu 2 bulan 22 hari. Hal itu dihitung mulai dari diterbitkan Surat perintah penyidikan pada 2 Maret 2023.

"Sedangkan kami punya waktu untuk menentukan sikap selama dua kali kesempatan yaitu selama 14 hari pertama dan kedua, sehingga total 28 hari," ujar Danang.

Danang menegaskan, pihaknya selama proses penanganan perkara dipastikan berpegang teguh pada aturan KUHP.

"Sebagaimana yang saya sampaikan tadi, dari tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP," kata Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

 

 

2 dari 3 halaman

Jaksa Pastikan Penanganan Hukum Profesional

Danang menjelaskan, zaman sekarang masyarakat semakin melek hukum. Aturan-aturan terkait proses penanganan perkara sudah ada di dalam KUHAP. Misalnya, pengembalian berkas perkaranya atau p 19. Penyidik kepolisian membutuhkan waktu sekitar 31 hari untuk melengkapi petunjuk dari jaksa.

"Nah 31 hari itu diserahkan kepada kami, pada tanggal 10 Mei 2023. Sesuai dengan ketentuan KUHAP kita mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan sikap, maka jatuhnya adalah hari ini tanggal 24 Mei 2023," ujar dia.

Danang menegaskan, jaksa berkomitmen bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya.

"Jadi sebenarnya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. Kami memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini," tandas dia.

Dalam kasus ini, sebanyak 17 saksi fakta dimintai keterangan untuk tersangka Mario Dandy. Sedangkan untuk tersangka Shane ada 16 saksi fakta yang diperiksa.

Sementara itu, lima saksi ahli turut dimintai pandangan untuk perkara yang menimpa Mario Dandy Satriyo dan Shane. Salah satu saksi yang akan dimintai keterangan di persidangan adalah orangtua dari David, Jonathan Latumahina.

 

3 dari 3 halaman

Tunjuk 7 Jaksa

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun telah menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.

Ketujuh jaksa itu yakni, Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan.

Mario Dandy Satrio didakwa dengan dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.

Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.