Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini beredar video viral yang menunjukkan seorang ketua RT sedang memprotes keberadaan ruko-ruko di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Ruko tersebut dibangun di bahu jalan dan menutup saluran air.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun telah meminta Wali Kota Jakarta Utara (Jakut), Ali Maulana Hakim untuk memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) ruko yang ambil bahu jalan dan tutup saluran air di kawasan Pluit.
Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akhirnya membongkar sebagian bangunan ruko yang menyerobot bahu jalan hingga menutup saluran air di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu 24 Mei 2023.
Advertisement
Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, sebelum bongkar paksa dilakukan pemilik bangungan ruko Pluit itu sudah diberi kesempatan selama lebih kurang empat hari agar secara mandiri membongkar bangunan rukonya.
Selain itu, kata Arifin, Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (CKRTP) DKI Jakarta juga telah memberikan tanda bagian bangunan untuk dibongkar, namun hanya beberapa pemilik ruko yang merespons imbauan Satpol PP DKI Jakarta untuk membongkar secara mandiri bangunan rukonya.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik ruko, untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi di rukonya, selama empat hari dari tanggal 20 sampai tanggal 23, batas waktunya kemarin," kata Arifin dalam akun Instagram resmi @satpolpp.dki, Rabu 24 Mei 2023.
Sementara itu, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengatakan bahu jalan dan saluran air di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang belakangan viral karena diserobot sejumlah bangunan ruko sejak 2019 bukan lagi aset miliknya.
Diketahui, pengembang Ruko Niaga yang viral beberapa waktu belakangan adalah PT Jawa Barat Indah. Namun, mereka telah menyerahkan fasos fasum ini kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal sebagai Jakpro.
Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro Iwan Takwin menyatakan bahu dan saluran air itu telah dilepas asetnya. Namun, dia mengaku tak ingat detail waktu dan kepada siapa aset diserahkan.
"Itu bukan (milik) Jakpro. Saya enggak tahu persisnya (kapan aset dilepas), tapi sebelum Covid-19 (pelepasan aset)," kata Iwan kepada wartawan.
Berikut sederet fakta terkait viral pembongkaran ruko Pluit yang menyerobot bahu jalan hingga menutup saluran air dihimpun Liputan6.com:
1. Sempat Dilaporkan pada Tahun 2019, Pj Gubernur DKI Jakarta Tegur Wali Kota Jakarta Utara
Kasus ruko serobot bahu jalan hingga tutup saluran air ini sudah sempat dilaporkan pada tahun 2019 tapi belum ada tindakan dari instansi terkait.
Atas peristiwa ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah meminta Wali Kota Jakarta Utara (Jakut), Ali Maulana Hakim untuk memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) ruko yang ambil bahu jalan dan tutup saluran air di kawasan Pluit.
Heru juga berharap pemiliki Ruko Niaga di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara untuk membongkar sendiri bangunan yang berdiri di bahu jalan.
"Saya harapkan mereka bongkar sendiri. Kan ada SP 1 namanya, SP 1 surat peringatan 1, 2, dan 3. Ya kan tadi saya sampaikan suruh bongkar sendiri," ujar Heru di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat 19 Mei 2023.
Advertisement
2. Pemkot Jakut Bantah Baru Tindak Pemilik Ruko di Pluit yang Serobot Bahu Jalan Usai Viral
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Haki membantah pihaknya baru menindak pemilik ruko yang serobot bahu jalan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara usai viral di media sosial beberapa waktu belakangan.
"Nggak, nggak penting ya, mau rame juga kalau kita nggak sesuai prosedur entar kita salah," kata Ali di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu 21 Mei 2023.
Menurut Ali, pihaknya telah melakukan penindakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Persoalan ini, kata dia juga diterima pihaknya dari Cepat Respons Masyarakat (CRM) yang menghubungkan berbagai kanal aduan resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak Maret 2023.
Tepatnya, lanjut Ali melalui kanal pengaduan Pendopo Balai Kota DKI Jakarta yang resmi dibuka kembali Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sejak menjabat pada 17 Oktober 2022 lalu.
"Pokoknya masukan sudah kita terima pada saat lagi CRM itu, ditinjau, dicek, dipelajari, siapa saja yang terkait. Jakpro kita undang semua. Ini ujug-ujug kita suruh bongkar, enggak. Prosesnya kan panjang," ucap Ali.
Ali menjelaskan, dari 2019 lalu laporan ihwal keberadaan ruko yang serobot bahu jalan dan tutup saluran air ini pernah disampaikan Ketua Rukun Tetangga (RT) Pluit. Namun, ujar Ali proses penindakan terkendala pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada 2020.
"Kayaknya nggak deh. Dulu waktu itu emang dibiarkan karena nggak bisa bergerak apapun karena Covid. Kita memang nggak boleh ngapa-ngapain kan, terus kita mau bongkar-bongkar orang bulan Covid nggak mungkin," kata dia.
3. Pemkot Jakut Sempat Ultimatum Pemilik Ruko di Pluit
Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) memberikan ultimatum kepada pemilik ruko di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, apabila tak segera membongkar sendiri bangunan rukonya yang kedapatan memakan sebagian bahu jalan dan menutupi saluran air.
Ali menyatakan telah memberikan batas waktu kepada pemilik ruko hingga Selasa, 24 Mei 2023 pekan depan untuk membongkar sendiri ruko miliknya.
Ali menegaskan, jika tak kunjung dibongkar, maka pihaknya bakal turun tangan membongkar bangunan permanen yang memakan bahu jalan di Pluit itu.
"Ya jadi kan sudah dibatasin, sudah ditandain, diminta bongkar sendiri, kalau hari Selasa, terakhir kan Selasa nggak dimulai (dibongkar), ya Rabu kita bongkar," kata Ali.
Ali mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bakal bertugas membongkar jejeran ruko di Pluit itu, jika pemilik tetap tak patuh aturan.
"Yang bongkar mereka dulu. Kalau tidak dibongkar ya kita yang bongkar, yang bongkar Satpol PP," ucap Ali.
"Bedanya kan kalau kita yang bongkar agak ancur ya. Kalau bongkar sendiri kan rapi ya," jelas dia.
Advertisement
4. Jakpro Akui Bahu Jalan dan Saluran Air yang Diserobot Pemilik Ruko di Pluit Bukan Lagi Miliknya
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengatakan bahu jalan dan saluran air di RT 011 RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang belakangan viral karena diserobot sejumlah bangunan ruko sejak 2019 bukan lagi aset miliknya.
Diketahui, pengembang Ruko Niaga yang viral beberapa waktu belakangan adalah PT Jawa Barat Indah. Namun, mereka telah menyerahkan fasos fasum ini kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal sebagai Jakpro.
Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro Iwan Takwin menyatakan bahu dan saluran air itu telah dilepas asetnya. Namun, dia mengaku tak ingat detail waktu dan kepada siapa aset diserahkan.
"Itu bukan (milik) Jakpro. Saya enggak tahu persisnya (kapan aset dilepas), tapi sebelum Covid-19 (pelepasan aset)," kata Iwan kepada wartawan, dikutip Senin 22 Mei 2023.
Lebih lanjut, menurut Iwan perihal pelepasan aset meliputi bahu jalan dan saluran air di Pluit telah disampaikan pihaknya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara usai video viral yang beredar.
"Kemarin sudah ini kok, sama Wali Kota Jakarta Utara, sudah menjelaskan historinya seperti apa," jelas Iwan.
5. Satpol PP Jakarta Akhirnya Bongkar Puluhan Ruko
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar sebagian bangunan ruko yang menyerobot bahu jalan hingga menutup saluran air di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu 24 Mei 2023.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebelum bongkar paksa dilakukan pemilik bangungan ruko sudah diberi kesempatan selama lebih kurang empat hari agar secara mandiri membongkar bangunan rukonya.
Selain itu, kata Arifin, Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (CKRTP) DKI Jakarta juga telah memberikan tanda bagian bangunan untuk dibongkar, namun hanya beberapa pemilik ruko yang merespons imbauan Satpol PP DKI Jakarta untuk membongkar secara mandiri bangunan rukonya.
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik ruko, untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi di rukonya, selama empat hari dari tanggal 20 sampai tanggal 23, batas waktunya kemarin," kata Arifin dalam akun Instagram resmi @satpolpp.dki, Rabu 24 Mei 2023.
Kegiatan penertiban dilakukan Satpol PP Kota Jakarta Utara bersama Tim Terpadu Dinas terkait dan didampingi unsur TNI / Polri serta Pemerintahan Wilayah.
Menurut Arifin pembongkaran dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi teknis bongkar paksa yang dikeluarkan Dinas CKRTP DKI Jakarta. Di mana telah dilakukan pemantauan di lapangan yang menunjukkan para pemilik ruko belum melaksanakan pembongkaran mandiri.
"Jadi hari ini komitmen kami dari Satpol PP melakukan eksekusi pembongkaran. Pembongkaran sendiri maksudnya refungsi, mengembalikan fungsi yang ada, fungsi jalan, fungsi saluran, fungsi bangunan sesuai dengan ketentuan yang ada," kata dia.
Arifin menambahkan, keberadaan fungsi saluran sesuai aturan merupakan hal yang penting untuk diperhatikan oleh sebagian kelompok masyarakat seperti para pemilik usaha ruko. Pasalnya, ujar dia, kegunaan saluran berhubungan dengan kepentingan warga Ibu Kota.
Advertisement
6. Tak Terima Dibongkar Satpol PP, Pemilik Ruko Marah
Pemprov DKI Jakarta akhirnya membongkar bangunan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang dibangun di bahu jalan dan menutupi saluran air pada Rabu 24 Mei 2023.
Namun, pemilik ruko marah dengan aksi pembongkaran ini. Amarah tersebut dituangkan dalam bentuk spanduk yang terbentang saat proses pembongkaran.
"UMKM DAN WARGA RT 011/003 MENUNTUT PAK RT RIANG PRASETYA (PAUL) UNTUK MUNCUL DAN BERDIALOG, JANGAN HANYA CUMA BISA MENGINJAK-INJAK SERTA MEMBUAT TUDINGAN-TUDINGAN TIDAK BENAR. JADILAH PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB!!," tulis salah satu spanduk di lokasi.
Terkait hal itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menanggapi dengan santai. Sebab, kemarahan itu ditujukkan kepada ketua RT setempat.
"Yang protes kan sama Pak RT bukan sama yang mana. Sudah lihat belum bunyinya apa tulisannya? Bukan protes ke aparatur," kata Arifin.
7. Pemkot Sebut Sudah Cukup Beri Waktu, Kembalikan Sesuai Fungsi Jalan
Arifin menegaskan, Pemkot Jakarta Utara telah memberikan waktu yang cukup kepada para pemilik ruko di Pluit untuk membongkar bangunannya sendiri. Maka dari itu, pembongkaran yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami tetap melaksanakan eksekusinya karena mereka sudah diberikan batas waktu, sudah cukup kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri. Sudah dikasih batas waktu dan batas waktunya sudah terlewati kemarin dan hari ini kita lakukan eksekusi," ujar Arifin.
Lebih lanjut, Arifin menegaskan bahwa pembongkaran yang ia lakukan sebagai bentuk mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana mestinya.
"Eksekusi untuk pengembalian fungsi yang harusnya jadi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, mengembalikan juga yang sesuai dengan IMBnya, keperluannya. Jadi ya itu yang kita lakukan," ucap Arifin.
"Jadi sekali lagi ini adalah pengembalian fungsi, fungsi jalan ya balik lagi ke jalan, yang tadinya salurannya enggak berfungsi ya jadikan ke salurannya" sambungnya.
Advertisement
8. Kronologi Lengkap Puluhan Ruko Niaga Pluit Serobot Bahu Jalan dan Saluran Air
Rumah toko alias ruko Niaga Pluit di Penjaringan, Jakarta Utara, menjadi sorotan belakangan ini. Musababnya, sebagian bangunan berdiri di bahu jalan dan menutup saluran air.
Ruko ini mulai jadi perbincangan hangat publik ketika video Ketua RT Riang Prasetya viral di media sosial. Riang memprotes keberadaan ruko di Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan itu karena melanggar aturan.
"Kalau ini (tanah) tidak ada sertifikat dan dibangun tanpa kepemilikan dalam sertifikat ini namanya bangunan liar. Ini negara punya aturan jangan bisa seenaknya saja," kata Riang dalam video.
Berkat keberaniannya itu, ia sampai didoakan menjadi gubernur oleh netizen. Seperti biasa, masalah viral dulu baru direspons pihak terkait. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara pun merespons keluhan Riang terkait bangunan ruko serobot bahu jalan dan saluran air.
Padahal, menurut Riang, masalah ini sudah dilaporkan sejak 2019. Namun, selama bertahun-tahun tidak ada yang menindaklanjuti aduannya tersebut.
Pada 13 Mei 2023 lalu, Pemkot Jakarta Utara mengaku sedang menyiapkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek). Rekomtek itu berguna sebagai dasar untuk memberikan Surat Peringatan (SP) pembongkaran ruko itu.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, mengatakan ruko tersebut tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak atau sertifikat.
Pengembang ruko yakni PT Jawa Barat Indah pun telah menyerahkan bangunan tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
"Lokasi lahan ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah, dan menurut pengakuannya fasos dan fasus itu telah diserahkan kepada PT Jakpro," kata Jogi.
Tak lama kemudian, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga menyoroti kejadian itu. Heru langsung meminta Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim untuk memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) ruko di sana.
Hingga pada 19 Mei 2023 lalu, Heru mengungkapkan bahwa Ali akan bertemu dengan para pemilik ruko. Meski demikian, Heru Budi Hartono berharap para pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri.
"Hari ini Pak Wali Kota bersama jajarannya mengundang pihak-pihak yang memang harus dilakukan bongkar sendiri," kata Heru di Jakarta Timur.
"Saya harapkan mereka bongkar sendiri. Kan ada SP 1 namanya, SP 1 surat peringatan 1, 2, dan 3. Ya kan tadi saya sampaikan suruh bongkar sendiri," tambahnya.
Di malam hari, Pemkot Jakarta Utara akhirnya mengizinkan Satpol PP untuk membongkar bangunan yang ada di sana. Hal itu ditunjukkan dengan keluarnya Rekomtek bernomor e-0001/PA.01.00.
Dalam surat tersebut, pemilik ruko terbukti melanggar tiga peraturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.
Meski demikian, Kepala Satpol PP Jakarta Utara Muhammadong menegaskan, Rekomtek yang telah diterima itu ia tindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3.
SP tersebut berfungsi untuk mengingatkan pemilik ruko agar segera membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan.
"Kami harap pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang melanggar itu tapi kalau tidak dilakukan maka kami yang akan membongkarnya," kata Muhammadong.
Muhammadong juga memberi tanda batas dengan cat semprot pada dua puluh unit bangunan yang terbukti melanggar aturan. Mereka diberi waktu sampai Selasa 23 Mei 2023 untuk membongkar bangunannya sendiri.
Di lain kesempatan, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim membantah pihaknya baru menindak pemilik ruko karena viral di media sosial beberapa waktu belakangan.
Menurut Ali, pihaknya telah melakukan penindakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Persoalan ini, kata dia, juga diterima pihaknya dari Cepat Respons Masyarakat (CRM) yang menghubungkan berbagai kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta sejak Maret 2023.
"Enggak, enggak penting ya, mau ramai juga kalau kita enggak sesuai prosedur entar kita salah," kata Ali di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu 21 Mei 2023.
Ali menjelaskan, dari 2019 lalu laporan ihwal keberadaan ruko yang serobot bahu jalan dan tutup saluran air ini pernah disampaikan Ketua Rukun Tetangga (RT) Pluit. Namun, ujar Ali, proses penindakan terkendala pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada 2020.
"Kayaknya enggak deh. Dulu waktu itu emang dibiarkan karena enggak bisa bergerak apa pun karena Covid kita memang enggak boleh ngapa-ngapain kan, terus kita mau bongkar-bongkar orang bulan Covid enggak mungkin," kata dia.
Pada Senin 22 Mei 2023, baru dua dari 20 ruko yang telah membongkar sendiri bangunannya. Maka dari itu, Satpol PP menunggu hingga batas waktu yang telah diberikan agar mereka dapat membongkar bangunan ruko serobot bahu jalan.
Dua hari kemudian, pada Rabu 24 Mei 2023, Pemprov DKI Jakarta akhirnya membongkar 20 bangunan ruko di sana.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan pembongkaran bangunan ruko ini dilakukan atas dasar Rekomtek. Kemudian, bangunan yang dibongkar akan dikembalikan menjadi saluran air dan jalan.
"Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada Rekomtek. Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi atau refungsi, yaitu fungsi saluran dan jalan," kata Arifin dalam rilis resminya, Rabu 24 Mei 2023.
Adapun pembongkaran ini, kata Arifin, melibatkan lebih dari dua ratus personel terpadu, baik dari Satpol PP tingkat Provinsi DKI Jakarta dan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Citata Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, hingga TNI-Polri.
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah tukang yang dilengkapi dengan alat berat seperti alat penghacur beton atau Jack Hammer sampai truk Sky Lift Crane.