Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari yang semula empat tahun menjadi lima tahun.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman menyatakan, pihaknya menghormati dan memahami putusan MK tersebut.
Baca Juga
“Ya, kita coba memahami ya. MK memang punya kewenagan untuk memutuskan uji materi UU dan itu saya cek ada di petitum memang, apakah tepat atau tidak secara kualitatif saya serahkan ke publik,” kata Habiburokhman pada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Advertisement
Ketika ditanya soal pendaptanya terkait perlukah penambahan masa jabatan, Habiburokhman menjawab enggan berkomentar terkait putusan final MK.
“Kita nggak boleh mengomentari produk hukum yang sudah ada. Terlalu lama atau tidak, takutnya kita mengintervensi keputusan MK karena kan keputusan MK kan nggak ada peluang untuk dibanding, kasasi, PK nggak ada, kalau keputusan MK ya itulah berlaku,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Maka keputusan tersebut harus diikuti.
"Tapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau udah final dan mengikat ya kita mau ngomong apa? berarti oke kan gitu," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).
Masa Jabatan KPK Diperpanjang
Sehingga masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri akan diperpanjang sampai tahun depan. Maka itu juga pemerintah tidak akan menggelar panitia seleksi atau pansel.
"Ya ini udah berlaku, dibaca di putusan MK nya lah, karena nanti yang melakukan yudisial review adalah Gufron. Pak Gufron toh? nah ini dikabulkan, berarti ini yang kabul juga. Dan itu berarti seterusnya 5 tahun," jelas Bambang.
"Ini nambah satu tahun. Ya gak ada pansel. Ya sekarang enggak ada pansel," tambahnya.
Advertisement