Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri memvonis hukuman satu tahun penjara untuk artis Ferry Irawan. Hakim Boedi Haryantho dianggap bersalah dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Boedi di PN Kediri, Selasa 23 Mei 2023.
Baca Juga
Menurut Hakim Boedi, terdakwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana Pasal 44 ayat 1 yang didakwakan.
Advertisement
"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan pertama primer tersebut," ucap Hakim Boedi.
Namun, setelah vonis 1 tahun penjara terbit, suami Venna Melinda ngotot bukan pelaku KDRT. Ferry Irawan bahkan bersumpah demi Allah, bahwa fakta yang sesungguhnya hanya diketahui olehnya, istri, dan Sang Khalik.
"Demi Allah masalah rumah tangga saya, hanyalah saya dan dia dan juga Allah yang Mahatahu apa yang terjadi sesungguhnya," kata Ferry Irawan, dilansir dari video interviu di kanal YouTube Intens Investigasi.
Setelahnya, bintang sinetrion Istri Pilihan menguak fakta persidangan berisi pengakuan Venna Melinda bahwa suaminya tak pernah melakukan KDRT. Namun, hakim menilai Ferry Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Sementara itu, Venna Melinda tidak mempermasalahkan jumlah vonis yang dijatuhkan terhadap Ferry Irawan. Menurutnya, vonis ini membuktikan bahwa tindak KDRT yang dialaminya memang benar adanya.
Berikut sederet fakta terkait vonis hukuman satu tahun penjara untuk artis Ferry Irawan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Divonis Satu Tahun Penjara, Tak Terbukti Lakukan KDRT Berat
Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Hakim Boedi Haryantho dianggap bersalah dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Boedi di PN Kediri, Selasa 23 Mei 2023.
Menurutnya, terdakwa Ferry tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sebagaimana Pasal 44 ayat 1 yang didakwakan.
"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan pertama primer tersebut," ucap Hakim Boedi.
Â
Advertisement
2. Terbukti Melakukan Kekerasan Ringan
Ferry Irawan hanya terbukti melakukan pasal subsider 44 ayat 4 yang mana kekerasan yang dilakukannya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap istrinya Venna Melinda.
"Tiga, menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri," ujar Boedi.
"Atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," imbuh Boedi.
Â
3. Ferry Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Terkait vonis terdakwa Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 1 tahun 6 bulan, penasehat hukum Ferry Irawan, Michael Pardede dan juga JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Saat ini terdakwa Ferry Irawan kembali mendekam di Lapas Kelas 2A Kediri. Dia akan melanjutkan sisa masa tahanannya sekitar lima bulan lagi.
Â
Advertisement
4. Ferry Irawan Ngotot Bukan Pelaku KDRT Venna Melinda Usai Divonis
Pernyataan tersangka kasus KDRT, Ferry Irawan setelah divonis 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri Boedi Haryantho, Selasa 23 Mei 2023, menyita perhatian publik.
Setelah vonis 1 tahun penjara terbit, suami Venna Melinda ngotot bukan pelaku KDRT. Ferry Irawan bahkan bersumpah demi Allah, bahwa fakta yang sesungguhnya hanya diketahui olehnya, istri, dan Sang Khalik.
"Demi Allah masalah rumah tangga saya, hanyalah saya dan dia dan juga Allah yang Mahatahu apa yang terjadi sesungguhnya," kata Ferry Irawan, dilansir dari video interviu di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa 22 Mei 2023.
Setelahnya, bintang sinetrion Istri Pilihan menguak fakta persidangan berisi pengakuan Venna Melinda bahwa suaminya tak pernah melakukan KDRT. Namun, hakim menilai Ferry Irawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Saya juga ingin menyampaikan sebenarnya, fakta persidangan bahwa Venna mengakui dengan sendiri bahwa saya tidak pernah menganiayanya. Saya tidak pernah membuat hidungnya patah, ataupun saya tidak pernah membuat hidungnya retak," ucap dia.
"Dan itu sebenarnya, pernyataan itu, disaksikan oleh Direskrimum Polda Jatim pada tanggal 24 Februari di mana pada saat itu saya haruslah mengikuti skenario yang dia janjikan dan (akan) ada kebebasan pada saat itu untuk saya," Ferry Irawan menyambung.
Â
5. Ferry Irawan Akui Penyesalan
Setelah insiden yang ia sebutkan itu, Ferry Irawan memilih diam dan bertahan hingga sidang beragenda pembacaan putusan tiba. Sekali lagi ia ngotot bukan pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
"Tapi saya memilih di dalam sampai saya bertahan untuk persidangan hari ini. Dan saya memang tidak pernah sama sekali melakukan kekerasan fisik seperti yang dituduhkan selama ini. Saya bukanlah pelaku KDRT," imbuhnya.
Pada akhirnya, Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara. Ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, 1 tahun 6 bulan penjara. Atas vonis ini, Ferry Irawan dan pengacara menyatakan pikir-pikir untuk banding ke level Pengadilan Tinggi. Yang tersisa kini hanya penyesalan di benaknya.
"Seandainya saya tahu rumah tangga saya akan terjadi seperti ini, maka saya akan mengabadikan momen rumah tangga saya 24 jam supaya khalayak bisa tahu siapa sebenarnya yang meng-KDRT, dan siapa sebenarnya yang di-KDRT," Ferry Irawan mengakhiri.
Â
Advertisement
6. Venna Melinda Buka Suara, Tinggal Minta Cerai
Venna Melinda buka suara ihwal vonis yang dijatuhkan terhadap Ferry Irawan, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri, menyatakan Ferry bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun penjara.
Venna Melinda tidak mempermasalahkan jumlah vonis yang dijatuhkan terhadap Ferry Irawan. Menurutnya, vonis ini membuktikan bahwa tindak KDRT yang dialaminya memang benar adanya.
"Alhamdulillah aku mendapat keadilan, yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita enggak ada yang pernah tau. Itu kewenangan hakim," ungkap Venna Melinda di Kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa 23 Mei 2023.
"Karena kalau dari pihak terdakwa selalu bilang tidak ada KDRT. Tapi fakta hukum yang sudah diputuskan menyatakan memang terbukti secara sah dan meyakinkan ada KDRT terhadap aku secara fisik maupun psikis," lanjut Venna.
Venna mengatakan, ini bukan masalah menang atau kalah. Tetapi bagaimana ia menempuh jalur hukum atas sebuah tindak KDRT yang menimpanya.
"Kalau ditanya puas nggak puas, aku lebih ke oke ini sudah selesai. Sekarang fokus ke cerai karena aku ingin cerai. Fakta hukumnya Ferry dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan kDRT dan hukumannya satu tahun," urainya.
Venna mengatakan, dalam permohonan talak yang diajukan Ferry, justru yang bersangkutan mengaku sebagai korban KDRT. Namun Venna membantah, karena tidak seperti itu kenyataannya.
"Aku juga ingin cerai, aku gugat balik, aku ajukan rekonvensi karena KDRT yang aku alami. Jadi vonis ini insya Allah jadi satu pertimbangan di hakim dari pengadilan agama Jakarta Selatan bahwa aku yang di-KDRT," jelasnya.