Liputan6.com, Jakarta Keberadaan parkir liar di Jakarta semakin marak dan mengkhawatirkan. Dalam sebulan terakhir, setidaknya ada peristiwa viral terkait parkir liar yang bikin geleng-geleng kepala.
Pertama, pada 28 April lalu, seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) ditusuk juru parkir (jukir) liar saat menggelar operasi penertiban parkir liar di Monas, Jakarta Pusat.
Kedua, warga yang hendak beribadah di Masjid Istiqlal dipatok tarif parkir Rp10 ribu oleh jukir liar. Kejadian ini viral di media sosial pada 15 Mei 2023.
Advertisement
Kemudian, parkir liar kembali terjadi di Monas saat Lebaran Betawi 2023 pada Minggu kemarin (21/5/2023). Para pengunjung juga dipatok tarif Rp10 ribu.
Terakhir, viral video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria mengaku diminta membayar Rp50 ribu saat parkir di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Video itu diunggah pada Selasa (23/5/2023).
Menanggapi keempat peristiwa itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo berjanji untuk menertibkan parkir-parkir liar ini.
"Tentu tindak lanjutnya kita koordinasi dengan Polres Jakpus terhadap oknum-oknum jukir itu akan ditertibkan, seperti yang kemarin di Gambir," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip Rabu (24/5/2023).
Senada dengan Syafrin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin juga menegaskan akan menindak oknum jukir liar.
"Siapa pelakunya, kita akan beri tindakan bersama pihak kepolisian," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/5).
Arifin menilai, tindakan jukir liar tersebut sudah masuk dalam ranah kriminal. Oleh sebab itu, penindakan akan dikoordinasikan pihaknya lebih lanjut dengan kepolisian terlebih dahulu.
"Nanti kita koordinasi selama ini dengan unsur kepolisian karena itu kan sudah kriminal, karena sudah kriminal jadi kami koordinasi dengan aparat kepolisian, gitu. Sama kayak di Istiqlal kemarin," kata Arifin.
Syafrin menilai maraknya parkir liar ini juga ada pengaruh dari para pemilik kendaraan. Menurutnya, pengemudi yang malas membuat banyak oknum menciptakan parkir liar.
"Bisa jadi pengemudinya malas. Jadi ini harus naik berputar-putar di tempat parkir ke gedung parkir. Akhirnya begitu ada yang mengarahkan dianggapnya oh boleh parkir di sini," kata Syafrin kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
"Padahal sudah jelas di setiap ruang lalu lintas di jalan setiap daerah dilarang parkir kecuali di sana ada tanda boleh parkir, yang P. Di luar itu otomatis bisa kita tertibkan dan menjadi pelannggaran larangan parkir," sambungnya.
Maka dari itu, Syafrin mengimbau masyarakat untuk parkir di tempat yang sudah ditentukan.
"Jadi jangan juga parkir begitu juga ada juru parkir liar oh itu ada orang yang berdiri langsung parkir, padahal dia preman parkir, juru parkir liar. Nah bisa saja yang bersangkutan dipalak, malah rugi kan," ujar Syafrin.
Lebih lanjut, Syafrin berujar pihaknya berkoordinasi dengan kepolisian dan Satpol PP untuk mengatasi permasalahan ini.
"Nah ini kami sudah koordinasi contohnya di pusat dengan Kapolres Jakarta Pusat misal kejadian yang di Istiqlal, ini sudah diambil tindakan kemudian juga untuk beberapa kejadian," ucap Syafrin.
Parkir Liar Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah
Di lain sisi, Anggota Komisi B Fraksi PKS DPRD DKI Suhud Alynudin mengatakan, parkir liar berpotensi untuk mengurangi pendapatan daerah. Maka dari itu, permasalahan ini harus segera dituntaskan.
"Memberantas parkir liar harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari regulasi atau aturan perparkiran, tata kelola, hingga penggunaan teknologi. Melalui penggunaan teknologi, sistem perparkiran bisa diintegrasikan dengan sistem pajak kendaraan," kata Suhud ketika dihubungi, Kamis (25/4).
Suhud menegaskan, Pemprov DKI melalui Dishub harus segera melakukan langkah strategis terkait sistem pengelolaan perparkiran ini.
"Sehingga tidak hanya memberantas praktik parkir liar, yang sering dianggap identik dengan pungli dan premanisme, tetapi di saat yang sama juga menambah pemasukan bagi daerah," ucap Suhud.
Dari segi akademisi, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai, penertiban parkir liar hanya akan berhasil jika pemilik atau pengelola bangunan komersial, perkantoran, sekolah diwajibkan memiliki atau membangun gedung parkir.
"Peniadaan parkir liar akan membantu mengurangi kemacetan arus lalu lintas yang padat berkisar 30 persen dan membuat kota lebih tertata rapi," ujar Nirwono.
Selain itu, Pemprov DKI juga diminta untuk mempercepat pembangunan transportasi publik yang terintegrasi dan terjangkau.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Advertisement