Liputan6.com, Jakarta Polisi membuka peluang melakukan konfrontasi antara suami dan istri yang saling lapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal itu jika masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, pasangan suami-istri Bani Idham Fitrianto Bayuni dan Putri Balqis telah menyandang status sebagai tersangka dan diperiksa.
Baca Juga
"Tapi nanti kita lihat kebutuhan. Dalam dinamika ini prosesnya belum selesai, berkesinambungan belum selesai. Apabila dibutuhkan tentu akan dilakukan," ujar dia kepada wartawan, Kamis (25/5/2023)
Advertisement
Trunoyudo menerangkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan mempelajari semua berkas-berkas. Dalam hal ini, penyidik tetap memberikan ruang kepada kedua belah pihak demi memenuhi rasa keadilan karena mereka saling lapor.
"Dua-duanya pada hasil visum nanti kita akan pelajari. Dan kita juga membuka ruang untuk ini apakah bisa dilakukan melalui pendekatan restorative justice. Karena dalam KDRT juga bagaimana mempersatukan yang tadinya satu. Ini harapan dari kita," ujar dia.
Polda Metro Ambil Alih Kasus Putri Balqis Korban KDRT dari Polres Metro Depok
Ditreskrimum Polda Metro Jaya ambil alih kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Kasus ini melibatkan wanita bernama Putri Balqis Chairunisyah Siregar yang jadi korban KDRT, tapi ditahan Polres Metro Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko beberkan kasus KDRT telah menyita perhatian publik. Dia kemudian singgung soal kapabilitas.
"Mengingat ini perkembangan sudah menjadi perhatian publik, melihat juga dari aspek pada konteks kapabilitas, kelengkapan baik itu secara struktural kemampuan personel, maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Trunoyudo mengatakan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memberikan atensi pada kasus KDRT ini. Kebetulan Polda Metro Jaya memiliki Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, penanganan juga bersifat khusus (lex specialis) yaitu Undang-Undang KDRT.
Karenanya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya diharapkan menghadirkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
"Semua menjadi bagian konsentrasi Pak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menjadi suatu respon yang memang harapan masyarakat harus terwujud untuk rasa keadilan. Ini tentu menjadi konsentrasi beliau. Secara optimal, Kapolda konsisten dan komitmen memberikan rasa itu," ujar dia.
Advertisement