Sukses

Soal RUU Kesehatan, DPR Tolak Zat Adiktif Masuk Kategori Narkotika

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyatakan pihaknya menolak ketentuan zat adiktif dikategorikan sebagai narkotika di dalam draf RUU Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyatakan pihaknya menolak ketentuan zat adiktif dikategorikan sebagai narkotika di dalam draf RUU Kesehatan.

Firman menjelaskan, DPR melalui Badan Legislasi, tidak pernah memasukkan pasal zat adiktif disetarakan dengan narkotika.

“Kami tidak melarang industrinya dari rokok Vape itu tetapi yang kami cermati, yang kami akan awasi, minta kepada pemerintah melalui BPOM itu dari bahan bakunya. Kalau dibuat murni dari tembakau kami setuju,” kata Firman kepada wartawan, Kamis (25/5/23)

Pasalnya, lanjut Firman, Indonesia termasuk salah satu penghasil tembakau yang mempunyai nilai ekonomi tinggi. Menurtnya, jangan sampai likuid rokok elektrik menjadi peluang bagi pengedar narkoba untuk merusak anak bangsa.

“Perlu ada regulasi yang mengatur dan mengawasi karena tentang regulasi dan pengawasan adalah merupakan menjadi kewajiban bagi DPR membuat aturannya dan pemerintah sebagai pertanggungjawab di pemerintahan maka harus ada kewajiban untuk mengawasi,” ujar Firman.

2 dari 2 halaman

Stop Vape Ilegal

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menerangkan, dari 6 juta user (pengguna) rokok elektrik/Vape hanya segelintir yang terlibat dalam penggunaan narkoba.

“Kita dari asosiasi, kita dari seluruh stakeholder kita juga sangat memperhatikan ini, kita juga bikin namanya stop Vape ilegal, termasuk itu pemberantasan untuk pengaduan-pengaduan nantinya adanya yang tentang narkoba, tentang yang ilegal, tanpa cukai semua kita kita lakukan,” tandas Aryo.