Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 240 orang korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Filipina akan dipulangkan ke tanah air pada hari ini. Namun dua orang tidak dapat pulang lantaran telah ditetapkan menjadi tersangka TPPO.
"Dari total 242 WNI terdapat 240 orang WNI yang telah mendapatkan Law Departure Order (ADO) untuk dapat meninggalkan negara Filipina, dan dua tersangka tetap berada di Filipina," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga
Ramadhan menjelaskan terhadap 240 orang WNI itu, saat ini sedang dilakukan penyusunan jadwal keberangkatan dari Filipina ke Indonesia yang dilakukan oleh pihak KBRI Filipina. Untuk pelaksana kepulangannya, akan dilakukan pada hari ini secara bertahap.
Advertisement
"Pelaksanaan repatriasi akan dilakukan secara bergelombang sesuai jadwal dan akan dimulai pada hari Kamis 25 Mei 2023," tutur Ramadhan.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil ungkap kasus penipuan atau scamming terbesar yang terjadi di Filipina. Sebanyak 155 Warga Negara Indonesia menjadi korban TPPO.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Krishna Murti mengatakan pengungkapan kasus itu usai pihaknya berhasil bekerja sama pihaknya dengan kepolisian Filipina.
"Atpol (Atase Polri) Manila mendampingi PNP (Kepolisian Nasional Filipina) telah melaksanakan rescue terhadap 1.000 lebih warga negara asing di Filipina, termasuk 155 WNI korban trafficking in person," kata Krishna dalam keterangan tertulis, Senin (8/5).
Krishna menyebut terhadap ratusan korban WNI berhasil dilakukan proses evakuasi pada Kamis, 5 Mei 2023 lalu pukul 15.00 Wib waktu setempat di Clark Sun Valley Hub Corporation, Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, Pampanga.
Proses evakuasi itu juga melibatkan sebanyak 200 personel Kepolisian Nasional Filipina.
"Atase Polri KBP Retno bekerja sama dengan Kepolisian Filipina membongkar jaringan scamming internasional di sana," ungkap dia.
Â
Pelaku dari WN China
Selain itu, terhadap 1.000 pelaku dan pekerja yang melakukan kejahatan scamming yang ditemukan oleh Kepolisian Filipina.
"Pelaku dari warga negara China, Filipina dan beberapa negara lain termasuk Indonesia. Ini kasus terbesar diungkap di Filipina," ucapnya.
Lebih lanjut, Krishna juga menambahkan pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan kepolisian Filipina untuk mengusut tuntas kasus itu. Saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan para pelaku scamming asal Indonesia yang merupakan korban trafficking.
"Kami juga sedang mengkomunikasikan dengan Bareskrim Direktorat Pidana Umum untuk mengirimkan tim penyidik ke Manila dalam waktu dekat," tuturnya.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement