Sukses

Kasasi Ditolak, Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tetap Dihukum 12 Tahun Bui

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Dengan demikian, terpidana kasus suap dan gratifikasi tersebut tetap dihukum 12 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Dengan demikian, terpidana kasus suap dan gratifikasi tersebut tetap dihukum 12 tahun penjara.

"Menolak kasasi terdakwa dan penuntut umum," bunyi putusan MA seperti dikutip Jumat (26/5/2023).

Selain hukuman pidana penjara, pria karib disapa Pepen ini juga dihukum pencabutan hak politik selama tiga tahun usai hukuman penjara tuntas. Sebagai informasi, putusan kasasi ditetapkan oleh ketua majelis Soesilo, beranggotakan Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi, serta panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo.

Sebelumnya, Pepen juga sudah mencoba upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Namun hakim justru memperberat vonisnya menjadi 12 tahun penjara.

Padahal, pada pengadilan tingkat pertama, Pepen hanya divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. 

Sebagai informasi, vonis diterima Pepen lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 9 tahun enam bulan penjara.

2 dari 2 halaman

Latar Kasus Menjerat Rahmat Effendi

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Pepem diyakini telah menerima suap sebesar Rp 10,4 miliar yang terdiri dari Lai Bui Min senilai Rp 4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebesar Rp 3 miliar, dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp 3.350.000.000.

Menurut jaksa, suap diterima Rahmat Effendi bersama-sama dengan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, Camat Jatisampurna Wahyudin, Camat Bekasi Barat yang juga Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Sekretaris DPMPTSP) Kota Bekasi Muhamad Bunyamin.

Jaksa menyebut, suap sebesar Rp 4,1 miliar dari Lai Bui Min dengan tujuan agar Pemkot Bekasi membeli lahan di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Tanah seluas 14.339 meter persegi itu untuk kepentingan pembangunan polder 202 oleh Pemkot Bekasi.

Sementara suap dari Makhfud Saifuddin diberikan agar Pemkot Bekasi mengurus ganti rugi atas lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII, yang terletak di Jalan Raya Siliwangi/Narogong Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi seluas 2.844 meter persegi atas nama Kamaludin Djaini.

Terkait suap Rp 3.350.000.000 diterima Pepen dan Bunyamin dari Suryadi agar Pemkot Bekasi mengupayakan kegiatan pengadaan lahan pembangunan polder air Kranji dianggarkan dalam APBD Perubahan Kota Bekasi tahun 2021 serta membantu memperlancar proses pembayaran lahan milik PT Hanaveri Sentosa.