Sukses

Mario Dandy Akan Jalani Tes Kesehatan Sebelum Diserahkan ke Kejari Jaksel

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan akan jalani serangkaian pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya pada Jumat (26/5/2023).

Liputan6.com, Jakarta Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan akan jalani serangkaian pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya pada Jumat (26/5/2023). Hal ini dilakukan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau rencana, tidak ada halangan, (cek kesehatan) siang ini habis Salat Jumat karena sudah ditunggu juga di Kejaksaan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Yonky menerangkan, pemeriksaan kesehatan sejatinya rutin dilaksankan pada setiap tahanan, termasuk Mario Dandy dan Shane. Namun, finalnya akan dilakukan pada siang nanti.

"Iya betul, cek terakhir lah. Walaupun sebelumnya sudah kita cek secara berkala, kan tanggung jawab kita. Untuk pengecekan terkahir kesehatan sebelum kita serahkan ke kejaksaan, final check kita ke Bidokkes dulu," ujar dia.

Yonky tak bersedia menjelaskan kondisi kesehatan kedua tersangka. Menurut dia, ada pihak yang lebih berwenang memberikan pernyataan.

"Untuk itu, yang berwenang aja nanti pak Kabid dokkes atau pak Dir," ujar dia.

Dalam kasus ini, sebanyak 17 saksi fakta dimintai keterangan untuk tersangka Mario Dandy. Sedangkan untuk tersangka Shane ada 16 saksi fakta yang diperiksa.

Sementara itu, lima saksi ahli turut dimintai pandangan untuk perkara yang menimpa Mario Dandy Satriyo dan Shane. Salah satu saksi yang akan dimintai keterangan di persidangan adalah orangtua dari David, Jonathan Latumahina.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Jaksa Akan Tangani Kasus Mario Dandy

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun telah menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara penganiayaan terhadap David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan.Ketujuh jaksa itu yakni, Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan.

Mario Dandy Satrio didakwa dengan dakwaan Premier Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa dengan dakwaan Subsider ke satu pada Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, dakwaan Subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Selain itu, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan didakwa kedua Primere dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 ke-2 KUHP.

Dan dakwaan Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Terakhir, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini