Â
Liputan6.com, Jakarta - Eks anggota parlemen DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf membantah kalau dirinya melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri sirinya, MY. Melalui kuasa hukum, Bukhori Yusuf mengklaim kalau tidak bukti autentik telah melakukan tindak pidana pada saat proses hukum ditangani oleh Polrestabes Bandung.
Baca Juga
"Tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh klien kami," ujar kuasa Hukum Bukhori Yusuf, Ahmad Michdan, saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Advertisement
"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP (bukan KDRT), sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itu pun masih dalam tahap penyelidikan," sambungnya.
Selain itu, Michdan mengungkapkan kalau MY memiliki penyakit yang hingga saat ini masih menjadi pasien di sebuah rumah sakit kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Terlebih, Bukhori Yusuf telah menceraikan MY dengan alasan tak tahan dengan sikap istri sirinya yang ingin menguasai moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam.
"MY selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur," ujar dia.
Lebih lanjut, Michdan menyebut kalau laporan MY kepada pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dianggap sebagai fitnah atas kliennya dan juga sudah direncanakan. Menurut dia, laporan MY ke MKD DPR RIÂ berupaya untuk menghancurkan karakteristik kliennya itu.
"Dan memiliki motif politis mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," ujar Michdan.
Â
Kuasa Hukum Bukhori Yusuf Lakukan Upaya Hukum
Meskipun saat ini status Bukhori telah undur diri dari anggota parlemen maupun dari Fraksi PKS, Kuasa hukum Bukhori kukuh selanjutnya akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata.
"Kami menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban, justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat," tutup Michdan.
Sebelumnya, Bukhori telah dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial MY.
Kasus dugaan KDRT itu pun juga melaporkan Bukhori ke pihak Polrestabes Bandung pada November 2022. Sejak Mei 2023, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung pun telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement