Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi mengambil alih kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung ditetapkannya suami Bani Idham dan istrinya Putri Balqis sebagai tersangka, dari Polres Metro Depok.
"Sebagaimana kita ketahui mulai kemarin sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan kemarin tim penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus yang ada di Depok ini," Kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi saat jumpa pers, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga
Hengki menjelaskan ditariknya kasus ke Polda Metro Jaya bertujuan untuk melihat beberapa perbuatan-perbuatan atau tindak pidana yang harus disempurnakan. Sebab, ada riwayat KDRT sebelumnya yang sempat dialami Putri Balqis di tahun 2016.
Advertisement
Namun, lanjut Hengki, kasus sebelumnya itu telah diselesaikan secara restorative justice. Sebagaimana dalam undang- undang KDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga.
"Setelah dilaporkan kemarin, sehingga kami mencoba melihat apakah ada delik-delik yang lain terhadap istri daripada pelaku ini. oleh karenanya, karena ini perbuatan berulang," kata dia.
"Kami tambahkan pasal 64 KUHP, voortgezette handeling atau perbuatan berlanjut. apabila ini benar dan kita temukan maka ancaman hukumannya terhadap sang suami ini Bisa bertambah sepertiga," tambah Hengki.
Libatkan Psikolog
Sementara untuk suaminya, kata Hengki, penyidik akan mendalami terkait luka yang dialami. Dengan pola kolaborasi interprofesi, melibatkan psikolog maupun dokter guna mendalami luka yang jadi dasar ditetapkannya Putri sebagai tersangka.
Sebab alasan luka yang dialami Bani telah menjadi dasar dilaporkannya Putri ke polisi. Lantaran luka pembengkakan yang sangat besar terhadap kemaluan atau pun testis sebagaimana surat keterangan dokter yang sudah dikantongi penyidik sebelumnya.
"Artinya tim kedokteran ini untuk mempelajari lagi luka-luka daripada korban, termasuk tersangka sang suami ini, apakah lukanya ini merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri," kata dia.
Selain mendalami soal kejadian sebab akibat dari kasus KDRT Bani dan Putri. Penyidik juga bakal mendalami trauma psikis oleh tim psikiater dan Bidokkes Polda Metro Jaya untuk delik yang berbeda nantinya.
"Terhadap trauma psikis ini, ini delik yang berbeda lagi. Jadi secara fisik dia mungkin dianiaya, sang istri. Tapi secara psikis akan kita pelajari secara komprehensif. ini merupakan delik yang berbeda, tindak pidana yang berbeda," terang Hengki.
Â
Reporter:Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement