Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri bakal memeriksa sejumlah saksi terkait laporan artis Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper (RK) perihal dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rebecca sebelumnya melaporkan pemilik akun Twitter @Dedekkugem, terkait penyebaran video syur diduga miripnya dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca Juga
"Di dalam laporan tersebut pihak kuasa hukum juga selain menyertakan nama korban ya juga menyerahkan nama saksi-saksi yang akan diperiksa berikutnya yaitu atas nama FF dan LL," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Advertisement
Selain memeriksa saksi, polisi juga akan memeriksa barang bukti yang turut disertakan Rebecca dalam laporannya ke Bareskrim Polri.
"Kemudian juga barang bukti yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik nanti, barang bukti tersebut yaitu berupa satu lembar hasil screenshot akun @dedekgemes, pelapor adalah penerima kuasa dari RPK alias RK," ujar dia.
Setelah memeriksa saksi dan barang bukti, polisi bakal mempelajari laporan tersebut. Kemudian polisi akan memintai keterangan Rebecca terkait laporannya.
"(RK) Kalau dipanggil atau dimintai keterangan itu pasti ya, tentu nanti setelah dipelajari dulu. Maka pelapor akan dimintai keterangan, pelapor dan juga nanti akan diambil keterangan korbannya," ucap dia.
Ramadhan menyebut, untuk video yang sempat beredar tersebut tidak diakui oleh Rebecca jika itu videonya.
"Bukan videonya, dugaan video yang mencemarkan nama dia ya. Dia tidak mengatakan dia, tidak mengatakannya. Tapi dia melaporkan akun tadi yang menyebut nama dia," pungkasnya.
Laporkan Penyebar Video
Sebelumnya, Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper (RK) melaporkan penyebar video asusila yang diduga mirip dengan dirinya. Melalui kuasa hukumnya, Rebecca melaporkan pemilik akun Twitter @Dedekkugem.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Rebecca membuat laporan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke polisi pada Senin 22 Mei 2023 lalu.
"Terkait dengan kasus dugaan penyebaran video asusila terhadap RAPK alias RK," ucap Ramadhan kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.
"Atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," lanjutnya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement