Sukses

Didampingi Atase Polri, 26 WNI Korban TPPO di Myanmar Tiba di Jakarta

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri langsung menyerahkan 26 WNI korban TPPO di Myanmar kepada Kementerian Sosial setiba di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar telah dipulangkan ke Tanah Air. Total ada 26 orang yang menjadi korban kasus tersebut. 

"Pada hari Jum’at, 26 Mei 2023 pukul 02.06 WIB sebanyak 26 WNI korban TPPO telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dari Bandara Don Muang, Bangkok yang didampingi oleh Atase Polri, Atase Riset, dan fungsi Protokol dan Konsulen KBRI Myanmar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis dikutip, Sabtu (27/5/2023).

Ramadhan menerangkan, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri langsung menyerahkan 26 orang kepada Kementerian Sosial setiba di Jakarta.

Proses serah-terima dihadiri oleh Divhubinter, Bareskrim, Direktur PWNI Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan beberapa stakeholder lainnya.

"Para korban WNI ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC)," ujar dia.

Sebelumnya, Polisi menangkap dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Petugas pun melakukan penggeledahan di apartemen hingga rumah hunian.

Keduanya telah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Selasa, 9 Mei 2023.

Penetapan tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha, karena diduga menempatkan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak sesuai dengan prosedur, sebagaimana kasus 20 WNI di Myanmar.

Berdasarkan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.

2 dari 2 halaman

240 WNI Korban TPPO Filipina Dipulangkan

Sebanyak 240 orang korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) Filipina akan dipulangkan ke tanah air pada hari ini. Namun dua orang tidak dapat pulang lantaran telah ditetapkan menjadi tersangka TPPO.

"Dari total 242 WNI terdapat 240 orang WNI yang telah mendapatkan Law Departure Order (ADO) untuk dapat meninggalkan negara Filipina, dan dua tersangka tetap berada di Filipina," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Ramadhan menjelaskan terhadap 240 orang WNI itu, saat ini sedang dilakukan penyusunan jadwal keberangkatan dari Filipina ke Indonesia yang dilakukan oleh pihak KBRI Filipina. Untuk pelaksana kepulangannya, akan dilakukan pada hari ini secara bertahap.

"Pelaksanaan repatriasi akan dilakukan secara bergelombang sesuai jadwal dan akan dimulai pada hari Kamis 25 Mei 2023," tutur Ramadhan.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil ungkap kasus penipuan atau scamming terbesar yang terjadi di Filipina. Sebanyak 155 Warga Negara Indonesia menjadi korban TPPO.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Krishna Murti mengatakan pengungkapan kasus itu usai pihaknya berhasil bekerja sama pihaknya dengan kepolisian Filipina.

"Atpol (Atase Polri) Manila mendampingi PNP (Kepolisian Nasional Filipina) telah melaksanakan rescue terhadap 1.000 lebih warga negara asing di Filipina, termasuk 155 WNI korban trafficking in person," kata Krishna dalam keterangan tertulis, Senin (8/5).

Krishna menyebut terhadap ratusan korban WNI berhasil dilakukan proses evakuasi pada Kamis, 5 Mei 2023 lalu pukul 15.00 Wib waktu setempat di Clark Sun Valley Hub Corporation, Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, Pampanga.

Proses evakuasi itu juga melibatkan sebanyak 200 personel Kepolisian Nasional Filipina.

"Atase Polri KBP Retno bekerja sama dengan Kepolisian Filipina membongkar jaringan scamming internasional di sana," ungkap dia.