Sukses

Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Berlangsung Terbuka

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan persidangan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan berlangsung secara terbuka.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan persidangan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan berlangsung secara terbuka. 

"Tidak ada persiapan khusus. Sidang terbuka untuk umum," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu, (27/5/2023).

Djumyamto mengatakan susunan majelis hakim yang terdiri dari 1 hakim ketua dan 2 hakim anggota.

"Majelis hakim, (3 hakim). (Keterangan lebih lanjut) nanti saja kalau sudah dilimpahkan berkasnya," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya akan berusaha secepatnya kasus Mario Dandy ini naik ke persidangan. Dengan memaksimalkan waktu persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sampai 20 hari kedepan.

"Saya berjanji secepatnya," kata Sulaeman kepada awak media, dikutip Sabtu (27/5).

Selain itu, lanjut Sulaeman, pihaknya juga sudah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan perkara. Ia yakin jaksa bisa membuktikan dakwaan perihal perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan Mario dan Shane kepada korban anak David.

"Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL yah," ujar Sulaeman.

2 dari 2 halaman

Mario Dandy Terancam 12 Tahun Penjara

Sebagaimana, Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Insya Allah kita usahakan semaksimal mungkin," katanya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

 

Video Terkini