Liputan6.com, Jakarta Tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ditahan dalam satu ruangan. Mario Dandy dan Shane ditempatkan di Blok Mapenaling selama 14 hari.
"Ya (satu ruangan). Penempatan di blok mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," kata Kepala Rutan Cipinang Ali Sukarno ketika dikonfirmasi, Minggu (28/5/2023).
Sebelumnya, pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, meminta ruang tahanan kliennya dipisah dengan Mario Dandy. Diketahui, Shane Lukas dan Mario Dandy ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah barang bukti dan tersangka dilimpahkan polisi pada Jumat (26/5) kemarin.
Advertisement
"Kami sudah sampaikan jangan disamakan jadi di Cipinang. Ini kami juga mengatakan jangan disamakan supaya dibedakan (ruang tahanannya)," kata Happy saat ditemui di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).
Happy menjelaskan alasan agar penahanan Shane Lukas tidak digabung dengan Mario Dandy.
Menurut dia, ruang tahanan itu dipisah karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan lantaran pengaruh yang besar dari Mario Dandy kepada Shane Lukas.
"Dari awal saya sudah mengatakan dari dulu kami mengatakan ini. Karena peran masing-masing berbeda, karena si Mario ini ada unsur power bagi dia (Shane Lukas). Dari dia kepada Shane ini sehingga dia untuk sebatas untuk merekam itu," ucap Happy.
Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane, Lengkap
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI telah mengumumkan berkas perkara penganiayaan David Ozora, terhadap dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas lengkap atau P21.
"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Mario Dandy, dan Shane Lukas Rotua Pangodia Lumban Toruan," kata Wakajati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
Adapun, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Â
Reporter: Lydia
Sumber: Merdeka
Advertisement