Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menerima informasi gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akan dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Novel menyebut menerima bocoran praperadilan itu akan dimenangkan Hasbi Hasan, sehingga lepas dari status tersangka suap penanganan perkara di MA.
Baca Juga
"Ketika penyidik KPK akan menahan Sekretaris MA, sprindik penahanan tidak ditandatangani Pimpinan KPK, lalu gugat praperadilan (dapat info hasilnya akan menang), lalu perkara berhenti?," ujar Novel dalam akun media sosial Twitter miliknya dikutip, Minggu (27/5/2023).
Advertisement
Diketahui Hasbi Hasan melayangkan gugatan praperadilan melawan KPK usai dirinya tak ditahan setelah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA, pada Rabu, 24 Mei 2023 kemarin.
Novel menyebut, tidak ditahannya Hasbi Hasan bersamaan dengan putusan kasasi mantan pegawai KPK yang dipecat akibat tes wawasan kebangsaan (TWK). Putusan kasasi itu menolak mantan pegawai KPK diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kasasi soal TWK dimenangkan Pimpinan KPK. Kalau benar begitu, memang hidup ini banyak kebetulannya," kata Novel.
KPK Siap Hadapi Praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempersoalkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasbi Hasan menggugat KPK lantaran tak terima dijadikan tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Pasalnya, Ali meyakini penegakan hukum yang dilakukan KPK sesuai prosedur yang berlaku.
"KPK tentu siap hadapi. Dan kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," ujar Ali dalam keterangannya dikutip Minggu (28/5/2023).
Ali menyebut, praperadilan bukan tempat untuk menguji materi penyidikan yang dilakukan terhadap Hasbi Hasan. Menurut Ali, pengujian materi penyidikan hanya dilakukan di Pengadilan Tipikor.
"Sebagai pemahaman bersama praperadilan itu bukan tempat uji materi penyidikan, karena itu dilakukan di Pengadilan Tipikor. Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," kata Ali.
Advertisement