Sukses

Cegah Penipuan PMI, Menaker Minta Masyarakat Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri

Banyak orang yang ingin bekerja di luar negeri karena tergiur gaji tinggi dan pengalaman kerja yang lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta Banyak orang yang ingin bekerja di luar negeri karena tergiur gaji tinggi dan pengalaman kerja yang lebih baik. Meski menawarkan keuntungan yang besar, namun resiko yang dihadapi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga tidak kecil, salah satunya adalah penipuan penempatan atau online scammer.

Perihal hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih informasi bekerja ke luar negeri sebagai PMI.

"Kami berharap Kasus ini tidak terulang kembali, salah satu penyebab terjadinya kasus ini adalah ketidaktahuan masyarakat terhadap proses penempatan PMI yang sesuai prosedur dan adanya lowongan kerja penipuan yang terdapat di media sosial, serta proses penempatan/pemberangkatannya dilakukan oleh orang perseorangan secara tertutup melalui pesan singkat di WA atau media sosial lainnya," kata Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (27/5/2023).

Ida mengatakan, untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan PMI, perlu adanya kerja sama dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga, serta peran aktif masyarakat dengan memberikan informasi ke Kemnaker lewat call center di 1500-630 atau WA di 08119521150.

"Penanganan isu PMI harus dilakukan secara bersama atau terintegrasi antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemerintah Desa sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017," tandasnya.

2 dari 2 halaman

Waspadai Iklan Atas Nama Perorangan

Menaker Ida juga meminta masyarakat untuk mewaspadai iklan lowongan pekerjaan penipuan yang memiliki ciri-ciri antara lain data dan alamat perusahaan penempatan tidak jelas, iklan atas nama perorangan, syarat untuk bekerja ringan, dan menawarkan gaji tinggi/fantastis. 

Selain itu, masyarakat harus memastikan proses penempatan dilaksanakan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar di Kemnaker, serta memastikan bahwa sebelum berangkat ke luar negeri untuk bekerja telah terdaftar di Dinas ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota. 

Ia pun meminta masyarakat untuk mengklasifikasikan informasi peluang kerja di luar negeri yang didapat dari media sosial ke Dinas Tenaga Kerja atau LTSA untuk mengetahui kebenarannya. 

"Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan apresiasi kepada KBRI Manila yang telah bergerak cepat memulangkan 53 warga negara Indonesia (WNI) korban scamming international di Filipina," katanya.

 

(*)