Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo atau MDS (20), tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Terlebih, menurut Karyoto, sejumlah kasus yang menjeratnya kini tengah diproses dengan serius.
"Saya memang masuk di akhir-akhir perkara Mario Dandy. Yang pertama ketika kemairn dipermasalahkan kok lama sekali, saya pun merasa ini adalah sesuatu yang harus segera diselesaikan. Saya datang ke Kejati untuk melakukan koordinasi dan membantu Direktorat Kriminal Umum untuk menuntaskannya," tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/5/2023).
Advertisement
"Dan kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Bahkan dari Pasal yang diterapkan adalah Pasal yang memberatkan yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," sambungnya.
Kemudian yang kedua, kata Karyoto, laporan dari mantan pacar Mario Dandy, AGH alias AG atas kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan Mario Dandy juga telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus menerus, tapi ada berbeda tidak pidananya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang satu Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di Bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang, disini 15 tahun," papar dia.
"Dan jelas ini menunjukan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya. Dan saya kembali apa yang disampaikan masyarakat, sekecil apapun itu menjadi bahan perbaikan buat kami, kami sangat terima kasih," Karyoto menandaskan.
Gaduh Mario Dandy Pakai Kabel Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf
Sebelumnya, Video Mario Dandy Satriyo atau MDS (20), tersangka penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) yang mengenakan borgol kabel ties viral di masyarakat dan memunculkan berbagai komentar negatif.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pun menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi.
"Yang jelas kalau memang ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro saya terima, dan kami berterima kasih kepada netizen, dan saya katakan apapun masukan karena yang terlihat di dalam video seperti itu, saya selaku penanggung jawab Polda Metro Jaya minta maaf," tutur Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/5/2023).
Karyoto pun menyatakan telah memerintahkan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan SOP dan aturan yang dilakukan oleh anggota.
"Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan anggota kami secara Standar Operasi Prosedur ada yang dilanggar dan secara kepatutan apakah ada peraturan-peraturan disiplin yang dilanggar," ucap dia.
Karyoto menegaskan, sekecil apapun masukan dan kritikan yang dilayangkan publik kepada kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya pasti akan segera ditindaklanjuti.
"Yang jelas saya merasa hal-hal sekecil apapun yang menjadi tanggung jawab saya, saya akan lakukan perbaikan. Terima kasih kepada netizen, saya bejanji ke depan apapun kritikan akan kami perhatikan, dan ini menjadi bahan masukan kami untuk perbaikan ke depan," Karyoto menandaskan.
Advertisement
Polisi Tegaskan Tidak Ada Bongkar Pasang Kabel Ties Mario Dandy
Polisi menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Mario Dandy Satriyo atau MDS (20), apalagi memberikan keleluasaan bongkar pasang kabel ties sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menyampaikan, Mario Dandy memang belum dipakaikan kabel ties lantaran baru keluar dari sel tahanan dan mesti dipakaikan baju tahanan terlebih dahulu.
"Ya rekan-rekan bisa melihat pada faktanya sebenarnya kan ini belum pada waktunya (pakai kabel ties). Dia harus menggunakan baju oranye, memang kabel ties disiapkan, itu disiapkan oleh penyidik, dan itu masih dalam kepengurusan," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/5/2023).
"Dan kita bisa melihat bersama-sama, faktanya sudah saya jelaskan, tiba-tiba dia langsung memasangkan kepada dirinya sendiri dan itu tidak bongkar pasang, maksudnya tidak lepas dan pasang. Proses yang lepas pasang itu ada proses pengulangan video ya, yang berkembang di masyarakat, jadi seolah-olah lepas dan pasang sendiri. Itu yang perlu saya sampaikan,” sambungnya.
Trunoyudo menyebut, Mario Dandy dan penyidik saat itu tengah menunggu proses administrasi penyerahan tersangka dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan akhir sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Harus dipakaikan oleh penyidik, namun kepentingan dalam frame yang ada ini adalah merupakan stockshoot rekan-rekan, kemudian mendapat angel satu dan banyak yang mengatakan menggunakan sendiri akibat adanya kamera, tapi jauh sebelumnya dia sudah sadar kamera dan tidak langsung menggunakan ya, tiba-tiba saja," jelas dia.