Sukses

Penemuan Jasad dalam Karung di Cilincing, 2 Tersangka Ditangkap

Polisi menangkap tersangka kasus temuan jasad dalam karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tersangka kasus temuan jasad dalam karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara. Pelaku berjumlah dua orang laki-laki dengan korban seorang perempuan.

"Kami dari Tim Resmob Polda Metro Jaya bergabung dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap dua tersangka, tadi malam kami berhasil menangkap di daerah Jakarta,” tutur Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/5/2023).

Menurut Hengky, kedua pelaku merupakan pria berinsial VWA (54) dan MF (52). Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya, termasuk mendalami motif tindak pidana tersebut.

"Salah satunya adalah residivis kasus pencurian,” jelas dia.

Hengky mengatakan, korban teridentifikasi sebagai perempuan setelah penyidik menemukan adanya KTP di kantong kanan jenazah.

"Saya kira ini ternyata pas kita cocokan secara scientific sidik jari dan sebagainya ternyata cocok. Kita identifikasi dengan penyidikan dan akhirnya bisa kita tangkap dini hari,” Hengky menandaskan.

 

2 dari 2 halaman

Penemuan Jasad dalam Karung

Sebelumnya, jenazah manusia ditemukan di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara pada Sabtu (27/5/2023). Korban diduga tewas akibat dibunuh.

Kepala Polisi Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar (Kombes) Pol. Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya langsung turun melaksankan olah tempat kejadian perkara (TKP). Gidion mengatakan saat ditemukan jenazah berada di dalam karung.

"Kita lakukan tahap yang paling awal, olah TKP paling awal. Jadi karena situasi juga tidak dilakukan pembongkaran karung di TKP, tapi akan dilakukan di Rumah Sakit Polri kramat Jati," ujar Gidion kepada wartawan.

Kombes Gidion mengatakan kematian korban tidak wajar. Ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Iya kalau secara umum Pasal 184 KUHP, sudah enggak perlu dipastikan lagi, sudah pasti (korban pembunuhan)," ujar Gidion.